Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Maaf Seorang Ayah dan Penolakan Seorang Ibu: Perspektif Hukum Acara Militer dan Disiplin Militer

262
×

Maaf Seorang Ayah dan Penolakan Seorang Ibu: Perspektif Hukum Acara Militer dan Disiplin Militer

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana Militer

Perkembangan persidangan banding dalam perkara kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo menghadirkan dinamika yang menarik sekaligus kompleks dalam perspektif hukum militer. Di satu sisi, ayah korban menyatakan memberikan maaf kepada para terdakwa. Di sisi lain, ibu korban menolak memberikan maaf. Perbedaan sikap ini bukan sekadar persoalan emosional keluarga yang berduka, tetapi juga menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana pemberian maaf dari keluarga korban berpengaruh dalam sistem hukum pidana militer Indonesia?

Dalam kerangka hukum acara pidana militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perkara pidana militer tetap diproses berdasarkan prinsip penegakan hukum negara terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit. Artinya, tindak pidana yang menyebabkan kematian bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa yang tetap harus diproses meskipun terdapat perdamaian atau pemberian maaf dari pihak keluarga korban.

Dengan demikian, secara normatif pemberian maaf dari ayah korban tidak menghapus unsur pidana para terdakwa. Negara tetap memiliki kewenangan penuh untuk menuntut, mengadili, dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Namun demikian, dalam praktik peradilan, sikap keluarga korban sering kali menjadi pertimbangan moral dan sosiologis bagi majelis hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman. Surat pernyataan maaf dapat dimasukkan sebagai hal yang meringankan, terutama apabila hakim menilai adanya penyesalan dari para terdakwa serta adanya upaya rekonsiliasi dengan keluarga korban.

Di sinilah muncul dinamika baru dalam perkara ini. Ketika ayah korban memberikan maaf, tetapi ibu korban menolak, maka nilai rekonsiliasi tersebut tidak sepenuhnya utuh. Dalam perspektif hukum, kondisi ini tidak membatalkan makna surat maaf tersebut, tetapi daya pengaruhnya terhadap pertimbangan hakim menjadi relatif terbatas. Hakim dapat menilai bahwa secara sosial dan emosional keluarga korban belum sepenuhnya mencapai titik rekonsiliasi.

Selain aspek hukum pidana militer, perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari perspektif hukum disiplin militer. Dalam sistem militer, setiap prajurit tidak hanya tunduk pada hukum pidana, tetapi juga pada norma disiplin dan tata kehidupan militer yang menuntut ketaatan, hierarki, serta tanggung jawab komando.

Prinsip ini sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang merusak kehormatan, kewibawaan, atau tatanan kehidupan militer harus ditangani secara tegas demi menjaga martabat institusi dan profesionalitas prajurit TNI.

Dalam konteks tersebut, pemberian maaf dari keluarga korban tidak serta-merta menghapus tanggung jawab disiplin maupun tanggung jawab pidana para prajurit yang terlibat. Sistem hukum militer justru menempatkan aspek ketertiban internal dan kehormatan institusi sebagai faktor yang sangat penting untuk dijaga.

Oleh karena itu, majelis hakim dalam perkara ini dihadapkan pada tugas yang tidak sederhana. Hakim tidak hanya menilai fakta hukum dan pembuktian, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi moral, sosiologis, serta dampaknya terhadap tatanan disiplin militer secara keseluruhan.

Pada akhirnya, pemberian maaf dari seorang ayah adalah cerminan nilai kemanusiaan yang luhur. Namun hukum tetap harus berdiri tegak untuk menjaga keadilan, baik bagi keluarga korban maupun bagi integritas institusi militer itu sendiri.

Sebab dalam sistem hukum militer, keadilan tidak hanya berbicara tentang memaafkan, tetapi juga tentang menjaga kehormatan hukum, disiplin prajurit, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *