Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwaPolitik

Dana Kelompok Ternak Rp117 Juta di Sarabau Misterius, Warga Minta Aparat Hukum Bongkar Aliran Dana

134
×

Dana Kelompok Ternak Rp117 Juta di Sarabau Misterius, Warga Minta Aparat Hukum Bongkar Aliran Dana

Sebarkan artikel ini

Anggota Kelompok Ngaku Hak Mereka Belum Dipertanggungjawabkan Sejak 2012

ATAMBUA | BUSERKOTA.COM — Aroma dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana kelompok peternakan kembali mencuat di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Kali ini datang dari Desa Sarabau, Kecamatan Tasifeto Timur, di mana puluhan anggota kelompok ternak mempertanyakan pertanggungjawaban dana Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp117 juta.

Dana tersebut disebut belum jelas pertanggungjawabannya hingga saat ini.

Di tengah panasnya cuaca perbatasan, keresahan warga perlahan berubah menjadi tuntutan terbuka agar aparat hukum turun tangan mengusut persoalan yang sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.

Salah satu anggota kelompok ternak, Beni Leki , kepada BUSERKOTA.COM, Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa kelompok mereka dibentuk sejak tahun 2010 dan menerima bantuan sebanyak 30 ekor sapi melalui program PUAP.

Menurut Bene, setiap anggota kelompok seharusnya memperoleh dana sebesar Rp3.250.000. Namun dana yang diterima anggota hanya sebesar Rp2.600.000, sedangkan Rp650.000 disebut masuk ke kas desa.

Ia menuturkan, setelah sapi-sapi tersebut dijual pada tahun 2012 dengan harga sekitar Rp3.250.000 per ekor dan ditambah dana potongan Rp650.000, maka total dana yang diperkirakan terkumpul mencapai sekitar Rp117 juta.

Namun hingga kini, menurut pengakuannya, dana tersebut belum pernah dipertanggungjawabkan secara jelas kepada anggota kelompok.

╔════❥•ೋ° °ೋ•❥════╗
“Kami berharap aparat hukum segera usut tuntas persoalan ini karena dana ini adalah hak kami anggota.”
╚════❥•ೋ° °ೋ•❥════╝

Dengan nada lirih dan terbata-bata, Bene juga meminta DPRD Belu menanggapi surat pengaduan masyarakat agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang kepada publik.

╔════❥•ೋ° °ೋ•❥════╗
“Kami yang cape, orang lain yang menikmati.”
╚════❥•ೋ° °ೋ•❥════╝

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Sarabau, Lius Manek, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku tidak mengetahui persoalan dana Gapoktan peternakan tersebut karena dirinya baru menjabat sebagai kepala desa.

╔════❥•ೋ° °ೋ•❥════╗
“Soal dana Gapoktan bagi peternakan Rp100 juta itu saya tidak mengetahui karena saya baru menjabat kepala desa.”bantahannya
╚════❥•ೋ° °ೋ•❥════╝

Secara kontekstual, persoalan pengelolaan dana kelompok masyarakat di desa sering kali muncul akibat lemahnya sistem administrasi, tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka, hingga minimnya pengawasan internal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kecurigaan di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara transparan.

Dalam aspek hukum, masyarakat memiliki hak untuk meminta audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana kelompok tersebut. Langkah yang dapat ditempuh antara lain:

  • meminta klarifikasi resmi kepada pemerintah desa dan pengurus kelompok lama;
  • melapor ke Inspektorat Kabupaten Belu;
  • meminta DPRD Belu menggelar rapat dengar pendapat (RDP);
  • hingga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian anggota kelompok.

Warga juga berhak meminta dokumen pertanggungjawaban seperti laporan kas kelompok, berita acara penjualan ternak, daftar penerima manfaat, serta alur penggunaan dana sebagai bentuk keterbukaan publik.

Kini, di balik sunyi kandang yang dulu menjadi simbol harapan ekonomi warga desa, masyarakat Sarabau masih menunggu satu jawaban penting: apakah dana kelompok itu benar masih ada, atau telah hilang bersama waktu tanpa jejak pertanggungjawaban yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *