Oleh: Agustinus Bobe,S.H,M.H
Pengamat Hukum Pidana
Penangkapan seseorang karena dugaan pencurian yang kemudian berkembang menjadi perkara narkotika merupakan fenomena yang semakin sering terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Dalam satu peristiwa, aparat dapat menemukan dua dugaan tindak pidana sekaligus: pencurian dan penyalahgunaan atau penguasaan narkotika. Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana hukum acara pidana mengatur proses tersebut, terutama dalam semangat pembaruan KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak tersangka dan profesionalisme penyidikan?
Dalam sistem hukum pidana modern, setiap tindak pidana memiliki konstruksi pembuktian yang berdiri sendiri. Kasus pencurian dan narkotika memang dapat menjerat orang yang sama, tetapi keduanya tidak boleh dilebur secara serampangan hanya karena terjadi dalam satu penangkapan.
Perkara pencurian harus dibuktikan melalui unsur:
- adanya barang yang diambil,
- barang itu milik orang lain,
- dilakukan tanpa hak,
- dan adanya niat untuk memiliki secara melawan hukum.
Sementara perkara narkotika memiliki karakter pembuktian yang berbeda. Ketika polisi menemukan sabu-sabu di dalam tas tersangka disertai hasil tes urine positif, maka penyidik memasuki ruang hukum yang jauh lebih kompleks. Negara tidak lagi sekadar berhadapan dengan kejahatan terhadap harta benda, tetapi masuk ke rezim kejahatan narkotika yang selama ini diposisikan sebagai extraordinary crime.
Namun, dalam perspektif hukum yang sehat, penemuan sabu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pengedar. Hukum acara pidana tidak boleh bekerja dengan logika asumsi.
Penyidik tetap wajib membuktikan:
- siapa yang menguasai barang,
- bagaimana barang ditemukan,
- apakah penyitaan dilakukan sah menurut hukum,
- apakah ada saksi penemuan,
- apakah ada indikasi transaksi,
- komunikasi,
- alat edar,
- atau jaringan distribusi.
Jika yang ditemukan hanya sejumlah kecil sabu tanpa alat transaksi, maka konstruksi hukum bisa berbeda dengan perkara peredaran narkotika.
Di sinilah pentingnya semangat KUHAP baru yang mulai menggeser paradigma lama dari pendekatan kekuasaan menuju pendekatan due process of law. Pembaruan KUHAP menekankan bahwa proses pidana tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga perlindungan hak asasi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Dalam semangat KUHAP baru, terdapat beberapa prinsip penting yang relevan dalam kasus seperti ini.
Pertama, setiap tindakan penyidik wajib dapat diuji legalitasnya. Penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga tes urine harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas. Jika prosedur dilanggar, maka alat bukti dapat dipersoalkan di persidangan.
Kedua, pemeriksaan harus transparan dan terdokumentasi dengan baik. KUHAP baru mendorong penguatan dokumentasi pemeriksaan, termasuk perlindungan terhadap potensi tekanan atau kriminalisasi dalam proses penyidikan.
Ketiga, pemisahan perkara menjadi penting demi menjaga objektivitas. Walaupun tersangka sama, perkara pencurian dan narkotika idealnya tetap dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda karena:
- locus pembuktian berbeda,
- unsur pidana berbeda,
- alat bukti berbeda,
- bahkan ancaman pidananya berbeda.
Biasanya perkara pencurian ditangani unit Reskrim, sedangkan perkara narkotika ditangani Satresnarkoba. Pemisahan ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari prinsip fair trial agar tersangka tidak diadili berdasarkan stigma.
KUHAP baru juga memperkuat posisi pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Dalam kasus yang berkembang menjadi dua perkara sekaligus, kehadiran penasihat hukum menjadi sangat penting agar tersangka memahami hak-haknya dan tidak memberikan keterangan di bawah tekanan.
Hal yang paling krusial adalah bahwa hukum tidak boleh membiarkan seseorang dianggap bersalah hanya karena citra negatif narkotika melekat dalam perkara. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi utama. Negara wajib membuktikan setiap unsur pidana secara sah dan meyakinkan, bukan sekadar membangun opini melalui penangkapan.
Karena dalam negara hukum, ukuran keadilan bukanlah seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai pelaku, melainkan seberapa jujur proses hukum dijalankan sesuai prosedur dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
╔══════════════════════════════════╗
Penulis : Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana
╚══════════════════════════════════╝














