Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalPemerintahanPeristiwaPolitik

Rp1 Miliar untuk Jalan, yang Tertinggal Justru Luka: LSM KCBI Bongkar Dugaan Pemangkasan Volume dan Upah Fiktif di Sukaharja

39
×

Rp1 Miliar untuk Jalan, yang Tertinggal Justru Luka: LSM KCBI Bongkar Dugaan Pemangkasan Volume dan Upah Fiktif di Sukaharja

Sebarkan artikel ini

 

BOGOR |BUSERKOTA.Com — Jalan semestinya menyambung harapan. Ia dibangun agar roda ekonomi berputar, anak-anak berangkat sekolah tanpa debu dan lumpur, serta warga melintasi desa tanpa harus mengutuk keadaan. Namun di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, sebuah proyek betonisasi senilai Rp1 miliar justru memunculkan pertanyaan yang lebih keras daripada bunyi mesin cor: ke mana sesungguhnya sebagian anggaran itu mengalir?

Dugaan itu dibuka secara resmi oleh LSM KCBI Kabupaten Bogor. Bersama Tim Reaksi Cepat, mereka turun ke lokasi, membawa metode yang tidak berhenti pada pengamatan mata: uji core drill sampling dilakukan secara mandiri di dua titik proyek. Dari sana muncul temuan yang menurut mereka bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan indikasi pengurangan mutu yang terstruktur.

Pada titik pertama di Kampung Sigeung RT 004/008, proyek betonisasi dengan nilai anggaran Rp470 juta tercatat dalam RAB menggunakan spesifikasi ketebalan 15 sentimeter. Namun hasil pengujian lapangan menunjukkan rata-rata ketebalan sekitar 8 sentimeter.

Temuan serupa muncul di Kampung Gunung Baru 2 RT 005/009, proyek senilai Rp530 juta. Dalam dokumen perencanaan disebutkan ketebalan beton 15 sentimeter, sementara hasil pengukuran yang dilakukan tim menunjukkan realisasi rata-rata 8 sentimeter.

Bagi LSM KCBI, selisih itu bukan angka yang diam. Tujuh sentimeter yang hilang di setiap bentang jalan dibaca sebagai ruang kosong yang diduga dibayar penuh oleh uang publik.

Tidak berhenti pada aspek teknis, organisasi tersebut juga menyampaikan dugaan adanya mark-up anggaran sebesar Rp180 juta dan kemungkinan upah fiktif. Berdasarkan Rencana Anggaran Pembanding Logis (RAPL) yang disusun menggunakan harga pasar Kabupaten Bogor, mereka memperkirakan dua pekerjaan tersebut semestinya dapat diselesaikan pada kisaran Rp800 juta, sementara dana yang dicairkan mencapai Rp1 miliar.

Kejanggalan lain, menurut temuan mereka, muncul pada papan proyek yang mencantumkan durasi pelaksanaan 120 hari, sementara pekerjaan swakelola dengan karakter serupa dinilai lazim diselesaikan dalam waktu sekitar 60 hari.

Jelas ini desain akal-akalan untuk menggemukkan laporan upah,” ujar Ketua DPC LSM KCBI, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H, dalam keterangannya pada Rabu (17/06/2026).

Sebagai tindak lanjut, LSM KCBI menyatakan telah mengirimkan somasi resmi dan permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Sukaharja bersama Tim Pelaksana Kegiatan. Mereka menuntut dibukanya dokumen RAB, SPJ, serta dokumen perencanaan melalui forum audiensi terbuka dengan merujuk pada Perbup Bogor Nomor 116 Tahun 2021 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tenggat yang diberikan adalah 3 x 24 jam sebagai bentuk kesempatan bagi pemerintah desa menunjukkan itikad baik.

Secara kontekstual, temuan semacam ini kembali mengingatkan bahwa persoalan pembangunan desa bukan semata soal berapa besar anggaran digelontorkan, melainkan seberapa utuh ia menjelma menjadi manfaat di lapangan. Ketika selisih antara dokumen dan realisasi mulai dipersoalkan masyarakat sipil, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas jalan—melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa.

LSM KCBI menyatakan tidak akan menghentikan langkah apabila somasi diabaikan atau akses dokumen tetap tertutup. Mereka menyebut seluruh alat bukti berupa foto, video, hasil uji core drill, dan dokumen RAPL akan disampaikan sebagai Laporan Informasi resmi kepada KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Unit Tipikor Polres Bogor.

Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Desa Sukaharja disebut belum memberikan tanggapan.

Dan pada akhirnya, jalan bukan sekadar beton yang mengeras di atas tanah—ia adalah jejak kepercayaan rakyat. Ketika setiap sentimeter dipersoalkan, yang sedang diukur sesungguhnya bukan ketebalan cor, melainkan ketebalan integritas.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *