JAKARTA |BUSERKOTA.Com-Langkah hukum itu kini berpindah ruang. Setelah berbulan-bulan bergulir di meja penyidik dan kejaksaan, perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo resmi memasuki gerbang pengadilan—tempat narasi diuji bukan oleh gema opini, melainkan oleh alat bukti dan argumentasi hukum.
Pada Selasa sore, 23 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tysaumma atau dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut telah dilakukan secara resmi.
“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tysaumma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Yogi dalam keterangannya.
Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Putusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud.
Kini, setelah dokumen perkara berpindah tangan ke pengadilan, waktu seakan menunggu ketukan palu pertama. Jaksa Penuntut Umum tinggal menantikan penetapan jadwal sidang dari majelis hakim—momen ketika ruang sidang menjadi arena pembuktian yang sesungguhnya.
Sehari sebelumnya, Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan dokter Tifa telah menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyampaikan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Namun meski perkara telah memasuki tahap persidangan, keduanya tidak menjalani penahanan.
Marcelo menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya.
Pertimbangan lain, lanjut Marcelo, adalah adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan dokter Tifa untuk bersikap kooperatif, memenuhi kewajiban hukum, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.
Perkara ini tidak hanya menarik perhatian karena sosok yang terlibat, tetapi juga karena berada di persimpangan antara kebebasan berekspresi, kritik publik, dan perlindungan terhadap kehormatan seseorang dalam hukum pidana. Ketika sebuah tudingan masuk ke wilayah proses peradilan, yang berbicara bukan lagi gema media sosial, melainkan konstruksi hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan pada akhirnya, di ruang sidang yang tenang namun menentukan itu, publik akan menyaksikan satu prinsip lama kembali bekerja: bahwa setiap tuduhan harus menemukan jalannya melalui pembuktian, dan setiap putusan harus lahir dari hukum—bukan dari keramaian.














