KUPANG | BUSERKOTA.Com– Penanganan dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial dr. E.P.U.P. memasuki babak baru. Di tengah tingginya perhatian publik, Polda Nusa Tenggara Timur resmi membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh melalui pendekatan scientific crime investigation.
Tim lintas fungsi itu dibentuk sebagai langkah memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan agar setiap fakta hukum, alat bukti, maupun keterangan saksi diuji secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
Instruksi pembentukan tim berasal langsung dari Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. sebagai respons atas besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang menyita ruang publik tersebut.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat kualitas penyidikan melalui kolaborasi lintas fungsi.
“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Tim tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, serta Polres Kupang.
Masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangannya. Ditreskrimum mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber fokus pada pendalaman alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, pihak yang diduga mengetahui adanya intimidasi, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik akan meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, hingga tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
“Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Polda NTT menegaskan seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, penyidik tidak akan menarik kesimpulan ataupun menetapkan pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti diperoleh dan dianalisis sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan penyidikan juga akan dievaluasi secara berkala oleh Tim Joint Investigation untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar profesional penyidikan Polri.
Pembentukan tim terpadu ini menjadi sinyal bahwa perkara yang mendapat perhatian luas tersebut ditangani dengan pola penyidikan yang lebih komprehensif. Melalui kolaborasi lintas direktorat, penggunaan teknologi forensik, pendalaman alat bukti elektronik, hingga keterlibatan para ahli, penyidik berupaya membangun konstruksi hukum yang utuh sehingga setiap kesimpulan nantinya benar-benar bertumpu pada fakta, bukan asumsi.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarkan kabar yang berpotensi mengganggu proses penyidikan. Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait perkara juga diminta kooperatif menyampaikan keterangannya kepada penyidik.
“Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Proses hukum kini berjalan. Publik menunggu satu hal yang sama: agar setiap fakta terungkap secara terang, setiap alat bukti diuji secara ilmiah, dan keadilan ditegakkan melalui proses hukum yang jujur, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.












