Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPemerintahanPeristiwaPolitik

Negara Hukum Tak Mengenal Privilese Jabatan”: Rieke Diah Pitaloka Desak Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Diusut Tuntas

79
×

Negara Hukum Tak Mengenal Privilese Jabatan”: Rieke Diah Pitaloka Desak Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA |BUSERKOTA.COM— Ketika perhatian publik terus mengarah pada meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), satu per satu suara dari ruang politik nasional mulai bermunculan. Bukan sekadar menyampaikan simpati, melainkan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui proses yang objektif, independen, dan berpijak pada prinsip negara hukum.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menjadi salah satu tokoh yang menyampaikan sikap tegas tersebut. Melalui pernyataan tertanggal Selasa, 30 Juni 2026, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada keistimewaan bagi siapa pun ketika hukum bekerja.

“Tidak ada privilese jabatan di negara hukum,” tegas Rieke membuka pernyataannya.

Rieke mengapresiasi langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDI Perjuangan yang telah mengambil sikap terhadap dugaan keterlibatan kader masing-masing dalam perkara meninggalnya dr. Icha. Namun, menurutnya, sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat diposisikan sebagai pengganti proses hukum pidana.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDI Perjuangan yang menyikapi dugaan keterlibatan kadernya dalam kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni. Namun, sanksi organisasi dan etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu terbukti, maka perkara tersebut harus diusut secara profesional, independen, dan transparan.

Rieke juga mengingatkan bahwa IGD merupakan kawasan terbatas (restricted area) yang memiliki standar perlindungan ketat berdasarkan ketentuan World Health Organization (WHO), Joint Commission International (JCI), maupun regulasi nasional. Standar tersebut, menurutnya, dibangun untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus keamanan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas profesional.

Lebih jauh, ia mengaitkan perkara tersebut dengan perspektif hak asasi manusia. Menurut Rieke, Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, sehingga dugaan tekanan psikologis yang dilakukan oleh pejabat publik (state actor) patut diuji dalam kerangka perlindungan HAM.

“Apabila terbukti terdapat hubungan kausal antara intimidasi dan kematian korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP,” katanya.

Dalam pernyataannya, Rieke juga menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, serta menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur deliknya terbukti. Kedua, meminta Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan investigasi guna menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM, termasuk dalam perspektif Convention Against Torture (CAT). Ketiga, memohon dukungan Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan perlindungan tenaga kesehatan sekaligus mengingatkan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi mengganggu akses pelayanan kesehatan masyarakat sebelum proses hukum memperoleh kepastian.

Pernyataan Rieke memperlihatkan bahwa perhatian terhadap perkara meninggalnya dr. Icha kini tidak lagi terbatas pada aspek etik maupun disiplin organisasi, tetapi mulai memasuki ruang diskursus hukum pidana, perlindungan tenaga kesehatan, dan hak asasi manusia. Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menutup pernyataannya, Rieke kembali mengingatkan prinsip dasar yang menjadi fondasi negara hukum.

“Negara hukum tidak mengenal privilese jabatan. Setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, pejabat sekalipun.”

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya berbicara tentang siapa yang benar atau salah. Ia juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap hukum akan tumbuh ketika setiap dugaan diperiksa secara jujur, setiap hak dilindungi secara setara, dan setiap orang—tanpa memandang jabatan maupun kedudukan—berdiri pada garis yang sama di hadapan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *