SUMATERA UTARA |BUSERKOTA.Com— Rumah itu sempat menjadi tempat persembunyian.
Di tengah suasana kompleks perumahan yang belum sepenuhnya hidup, dua orang diduga menunggu dalam diam. Mereka berada di atas kanopi dan plafon, bertahan selama berjam-jam, hingga azan subuh terdengar dari kejauhan.
Tali tambang menjadi jalan turun.
Dari bangunan yang belum selesai, keduanya memasuki rumah Asprina Surbakti, Wakil Rektor II IT&B Kabanjahe. Perempuan itu disebut tinggal seorang diri.
Pagi itu kemudian berubah menjadi ruang tragedi.
Polisi menyebut AFRS (25) dan MRS telah merencanakan perampokan sebelum berangkat dari Medan menuju Berastagi. Namun, ketika Asprina mengetahui keberadaan mereka dan berteriak, situasi berubah menjadi kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Setelah korban tidak lagi bernapas, keduanya tidak langsung meninggalkan rumah.
Mereka justru menunggu.
Para pekerja proyek masih beraktivitas di sekitar kompleks. Rumah korban, kendaraan, dan barang-barang berharga belum dapat dibawa pergi dengan leluasa.
Dalam penantian itulah, menurut penyidik, kedua tersangka bahkan mengganti pakaian dengan celana jeans milik korban sebelum akhirnya meninggalkan rumah.
Jejak peristiwa itu kemudian bergerak dari sebuah rumah di Kabanjahe menuju jalanan Medan.
Dan polisi kini menyusun kembali setiap potongannya.
Dari Warnet, Berastagi, hingga Atap Rumah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, rangkaian peristiwa tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026).
Sekitar pukul 17.30 WIB, AFRS dan MRS berangkat dari Medan menggunakan bus menuju Berastagi.
Mereka tidak langsung menuju rumah korban.
Keduanya disebut menunggu di sebuah masjid di dekat RS Efarina Etaham Berastagi hingga dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka bergerak menuju kompleks tempat Asprina tinggal.
Menurut polisi, AFRS memiliki pengalaman bekerja sebagai kuli bangunan di kompleks perumahan tersebut. Pengalaman itu diduga membuatnya mengenal kondisi lingkungan dan mengetahui sejumlah bagian bangunan yang belum selesai.
Dari sana, mereka masuk melalui bangunan yang belum rampung dan bergerak menuju bagian atap kaca rumah korban.
Mereka kemudian bertahan di atas kanopi dan plafon.
Hening.
Menunggu.
Hingga sekitar pukul 04.40 WIB.
Ketika azan subuh terdengar, keduanya turun menggunakan tali tambang.
Mereka kemudian masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di bawah meja makan dapur.
Dalam perspektif investigasi kriminal, rangkaian tersebut menunjukkan adanya dugaan tindakan yang tidak berlangsung spontan sepenuhnya. Polisi menyebut terdapat pengetahuan terhadap lokasi, waktu kedatangan, jalur masuk, serta kondisi tempat tinggal korban.
Namun, motif dan konstruksi pidananya tetap harus diuji melalui alat bukti serta proses hukum di pengadilan.
Teriakan yang Mengubah Rencana
Pagi itu, Asprina bangun dan keluar dari kamar.
Saat melihat kedua orang tersebut, korban disebut terkejut dan berteriak.
Dari titik itulah, menurut keterangan polisi, terjadi kontak fisik.
Ketika korban berusaha melarikan diri, kedua tersangka disebut menangkapnya hingga terjatuh.
MRS kemudian diduga membenturkan kepala korban ke lantai dan mencekik lehernya menggunakan tangan kiri sembari menutup mulut korban dengan tangan kanan.
AFRS disebut turut mencekik korban menggunakan kedua tangannya.
Hingga korban tidak lagi bernapas.
Tubuh korban kemudian diseret menuju kamar mandi.
Darah yang berada di lantai dibersihkan.
Rumah dirapikan.
Tali tambang yang digunakan untuk turun dari atap juga dilepaskan agar tidak meninggalkan jejak yang mudah terlihat.
“Di rumah itu, polisi menemukan bukan hanya jejak kekerasan, tetapi juga rangkaian tindakan yang disebut dilakukan setelah korban tidak lagi bernapas: darah dibersihkan, rumah dirapikan, dan tali yang menjadi jalan masuk dilepaskan. Bagi penyidik, setiap tindakan setelah kejadian menjadi bagian penting untuk membaca rangkaian peristiwa.”
Cornelius menjelaskan, setelah korban tidak bernapas, tubuh korban diseret ke kamar mandi. MRS disebut membersihkan darah di lantai menggunakan kain.
Sementara itu, AFRS disebut melepaskan tali yang masih terikat di bagian atas bangunan.
“Setelah tidak bernapas, korban diseret ke kamar mandi. Setelah itu MRS membersihkan darah di lantai dengan kain, lalu dirapikan agar tidak terlihat berserak. Lalu saling menunjuk di meja bar buat melepaskan tali yang masih terikat di atas dan yang melepaskan tali adalah AFRS,” kata Cornelius.
Rumah yang Menjadi Ruang Tunggu
Kekerasan telah terjadi.
Tetapi pelarian belum dimulai.
Kedua tersangka masih berada di dalam rumah karena pekerja proyek masih beraktivitas di sekitar kompleks.
Mereka baru bergerak sekitar pukul 12.00 WIB, ketika suasana mulai sepi karena para pekerja beristirahat.
Sebelum meninggalkan lokasi, polisi menyebut keduanya mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari laci kamar.
Jam tangan.
Anting yang dikenakan korban.
Sejumlah barang lainnya.
Termasuk kendaraan.
Mitsubishi Xforce milik Asprina kemudian dibawa menuju Medan.
“Setelah situasi sepi, kedua orang diduga pelaku membawa mobil korban lalu pergi,” ujar Cornelius, Selasa (29/9/2026).
Di titik ini, perkara tersebut tidak lagi hanya berbicara tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ada dugaan pengambilan barang milik korban dan penggunaan kendaraan korban untuk melarikan diri.
Polisi kemudian menelusuri perpindahan barang-barang tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Mobil Berhenti, Pelarian Berlanjut
Setelah tiba di Medan, mobil korban ditinggalkan di sebuah SPBU.
Pelarian kemudian berganti moda.
Keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan becak motor menuju Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Di tengah perjalanan, uang milik korban disebut digunakan untuk membeli dua telepon seluler.
AFRS membeli Redmi.
MRS membeli Poco.
Pakaian baru juga dibeli menggunakan uang yang diduga berasal dari korban.
Di sinilah jejak barang mulai berbicara.
Dari tas AFRS, polisi menemukan uang tunai Rp1.620.000 yang disebut sebagai sisa uang korban.
Polisi juga menemukan satu unit Redmi, jam tangan, kunci mobil, STNK, serta sejumlah perhiasan berupa kalung, cincin, sepasang anting dan gelang.
Dari tas MRS, ditemukan satu unit Poco yang menurut polisi dibeli menggunakan uang korban, satu cincin, serta uang tunai Rp2.075.000 yang disebut sebagai sisa uang milik korban.
Barang-barang itu kini menjadi bagian dari alat bukti yang harus dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Jeans Korban dan Pakaian yang Tertinggal
Ada detail lain yang menarik perhatian dalam penyidikan.
Sebelum pergi, kedua tersangka disebut sempat mengganti pakaian mereka dengan celana jeans milik korban.
Sementara itu, polisi turut mengamankan pakaian yang diduga dikenakan keduanya ketika melakukan tindak pidana dan yang disebut teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
Selain pakaian, polisi mengamankan mobil korban, dua tas, serta kartu pengenal dosen milik Asprina.
Dalam perkara pidana, benda-benda tersebut tidak berdiri sendiri.
Pakaian, rekaman CCTV, kendaraan, uang, telepon seluler, perhiasan, hingga dokumen kendaraan dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian apabila memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana.
Karena itu, nilai pembuktiannya bukan semata-mata terletak pada benda tersebut, melainkan pada hubungan antara barang, tempat kejadian, waktu, keterangan saksi, rekaman elektronik, dan hasil pemeriksaan penyidik.
Dari Rencana Perampokan Menjadi Perkara Pembunuhan
Polisi menyebut ide perampokan muncul beberapa jam sebelum keduanya berangkat menuju Berastagi.
Sekitar pukul 16.00 WIB pada Kamis, keduanya berada di sebuah warnet di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, MRS mengaku membutuhkan uang.
Dari percakapan itu kemudian muncul rencana melakukan perampokan.
AFRS, menurut polisi, sebelumnya pernah bekerja di kompleks perumahan tempat korban tinggal.
Pengalaman tersebut disebut membuatnya mengetahui kondisi lingkungan.
Termasuk informasi bahwa Asprina tinggal seorang diri dan memiliki sejumlah harta benda.
Cornelius mengatakan, pengalaman AFRS sebagai pekerja proyek menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik dalam mengungkap bagaimana keduanya mengetahui lokasi korban.
“AFRS pernah bekerja di kompleks perumahan tempat korban saat bekerja di proyek perumahan. Mereka berangkat dari warnet dengan naik bus menuju Berastagi,” ujar Cornelius.
Keterangan tersebut menempatkan aspek pengetahuan terhadap lokasi sebagai salah satu unsur penting dalam rekonstruksi polisi.
Namun, sebagaimana prinsip hukum pidana, seluruh konstruksi tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan diuji dalam proses peradilan.
Pelarian Berakhir di Jermal 15
Rangkaian pelarian itu akhirnya berhenti di Jermal 15.
Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Karo menangkap AFRS dan MRS pada Senin dinihari, 28 September 2026.
AFRS tercatat sebagai warga Desa Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Sementara MRS merupakan warga Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Penangkapan tersebut menjadi titik akhir perjalanan yang dimulai dari sebuah kompleks perumahan di Kabanjahe.
Dari atap rumah.
Turun dengan tali.
Bersembunyi di dapur.
Berhadapan dengan korban.
Kemudian membawa mobil.
Meninggalkan kendaraan di SPBU.
Beralih ke becak motor.
Membeli telepon seluler dan pakaian.
Hingga akhirnya ditangkap polisi.
Membaca Kejahatan dari Jejak yang Tertinggal
Perkara ini memperlihatkan satu hal penting dalam penyelidikan tindak pidana: sebuah peristiwa tidak selalu berhenti pada tempat kejadian perkara.
Jejaknya dapat berpindah.
Dari lantai rumah ke kamar mandi.
Dari tali tambang ke kendaraan.
Dari kendaraan ke SPBU.
Dari uang tunai ke telepon seluler.
Dari pakaian ke rekaman CCTV.
Dan dari benda-benda yang ditemukan dalam tas menuju ruang pemeriksaan penyidik.
Dalam konteks hukum pidana, tantangan penyidik bukan hanya menemukan orang yang diduga terlibat, tetapi membangun hubungan pembuktian antara setiap tindakan, barang bukti, keterangan saksi, bukti elektronik, serta akibat yang ditimbulkan.
Sementara bagi proses peradilan, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji berdasarkan hukum acara pidana dan asas praduga tak bersalah.
Sebab pada akhirnya, berita acara penyidikan bukanlah putusan pengadilan.
Yang menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan adalah proses pembuktian di hadapan hakim.
Rumah yang Kini Menyimpan Sunyi
Pagi yang semula berjalan seperti hari biasa berubah menjadi sebuah perkara kriminal yang menyisakan banyak jejak.
Ada seorang perempuan yang tidak lagi pulang dari rumahnya.
Ada dua orang yang menurut polisi datang dengan rencana mengambil harta.
Ada tali yang digunakan untuk turun dari atap.
Ada darah yang dibersihkan.
Ada mobil yang dibawa pergi.
Ada pakaian yang berganti.
Ada uang yang berpindah tangan.
Dan ada perjalanan panjang yang akhirnya berakhir di Jermal 15.
Namun, di balik semua benda dan kronologi itu, perkara ini pada akhirnya kembali kepada satu prinsip paling dasar dalam hukum pidana:
Setiap dugaan harus dibuktikan.
Karena keadilan tidak lahir dari kerasnya tuduhan, melainkan dari ketelitian membuktikan fakta.
Dan dari rumah yang kini menyimpan sunyi itu, proses hukum masih harus berjalan untuk menemukan seluruh kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.














