KUPANG |BUSERKOTA.Com — Subuh di rumah makan itu belum benar-benar terjaga ketika napas Chayatri Agustina Fanggidae tiba-tiba berubah.
Perempuan berusia 27 tahun itu masih berada di kamar mess karyawan Rumah Makan Bebek Goreng Cak Yu, Jalan Sam Ratulangi, RT 029/RW 013, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Di tempat yang menjadi ruang istirahat setelah bekerja, Chayatri mengembuskan napas terakhir.
Sekitar pukul 05.00 Wita, Kamis (1/10/2026), rekan sekamarnya, Cristin Lede (17), menyadari Chayatri mengalami sesak napas.
Cristin yang tidur satu tempat tidur dengan korban sempat memanggil nama Chayatri dan berusaha membangunkannya.
Namun tidak ada jawaban.
Tidak ada respons.
Cristin kemudian memanggil rekan-rekan lainnya.
Maya Mbosi (18) dan Martha Sula (20), yang juga tinggal di mess tersebut, datang menghampiri.
Mereka mendapati Chayatri sudah tidak sadarkan diri.
Beberapa rekan sempat memberikan pertolongan pertama. Dada korban ditekan, tubuhnya ditepuk sambil terus dipanggil.
Tetapi pagi itu tidak memberikan jawaban.
Chayatri tetap tidak merespons.
Kamar Mess yang Mendadak Sunyi
Kepanikan kemudian membawa para penghuni mess keluar dari kamar.
Mereka menghubungi Iswandi (67), pemilik Rumah Makan Bebek Goreng Cak Yu, untuk melaporkan kondisi Chayatri.
Pada saat yang sama, kejadian tersebut juga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota.
Tak lama kemudian, polisi bergerak menuju lokasi.
Pamapta III SPKT Polresta Kupang Kota, Ipda Andri PW Erasmus, memimpin personel menuju tempat kejadian bersama tim identifikasi Polresta Kupang Kota.
Di kamar mess itulah polisi mulai mencatat setiap keadaan yang ditemukan.
Chayatri kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Namun sesampainya di rumah sakit, korban dipastikan telah meninggal dunia.
Dari Mess ke Ruang Jenazah
Pagi itu, suasana berubah.
Kamar yang sebelumnya menjadi tempat beristirahat para karyawati kini menjadi lokasi pemeriksaan kepolisian.
Sementara jenazah Chayatri berada di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Tim medis Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda NTT bersama pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban.
Pemeriksaan jenazah dilakukan oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.F bersama personel di ruang IPJ Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Pemeriksaan tersebut disaksikan penyidik dan perwakilan keluarga.
Polisi juga melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar korban sebelum meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan awal menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat indikasi kekerasan atau tanda lain yang berkaitan dengan kematian korban.
Namun sejauh pemeriksaan luar yang dilakukan, polisi menyatakan tidak menemukan tanda kekerasan.
“Tidak ada tanda-tanda luka ataupun kekerasan pada tubuh korban,” ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Nelson F.D. Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjoran, Kamis (1/10/2026).
Penyebab Kematian Belum Terjawab
Meski tubuh korban telah diperiksa, penyebab kematian Chayatri belum dapat dipastikan sepenuhnya.
Kasat Reskrim menyebut dugaan sementara korban mengalami sakit lambung akut.
Keterangan tersebut kemudian beririsan dengan informasi dari keluarga.
Orang tua korban, FF (63), yang tinggal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menyampaikan bahwa Chayatri selama ini memiliki riwayat gangguan kesehatan berupa sakit gondok dan lambung kronis.
Namun secara medis, dugaan penyebab kematian tetap harus dibedakan dari diagnosis yang telah dipastikan.
Karena itu, pemeriksaan luar dan keterangan keluarga menjadi bagian dari rangkaian penanganan awal perkara, sementara kepastian penyebab kematian bergantung pada hasil pemeriksaan medis yang tersedia.
Keluarga Datang Membawa Kesedihan
Kabar mengenai kondisi Chayatri kemudian sampai kepada keluarganya.
Orang tua korban datang dan mengetahui bahwa putrinya telah meninggal dunia.
Dalam situasi tersebut, keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi.
Keluarga menerima kematian Chayatri sebagai musibah dengan mempertimbangkan riwayat kesehatan yang selama ini dialami korban.
Penolakan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara penolakan autopsi dan ditandatangani oleh orang tua korban.
Secara hukum, penolakan autopsi menjadi bagian penting dari administrasi penanganan jenazah dalam perkara kematian yang sedang diperiksa. Namun penolakan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan penyebab kematian; aspek tersebut tetap berada pada ranah pembuktian medis berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Tidak Ada Luka, Tetapi Pertanyaan Tetap Ada
Kematian mendadak selalu meninggalkan ruang bagi pertanyaan.
Pagi itu, pertanyaannya bermula dari satu kamar mess karyawan.
Mengapa Chayatri tiba-tiba mengalami sesak napas?
Apa yang terjadi pada tubuhnya sebelum akhirnya tidak merespons?
Dan apakah riwayat penyakit yang disampaikan keluarga berkaitan dengan kematian tersebut?
Sejumlah pertanyaan itu kini berada dalam ruang pemeriksaan medis dan kepolisian.
Untuk sementara, polisi menyatakan tidak menemukan tanda luka maupun kekerasan pada tubuh korban.
Karena itu, perkara ini belum dapat diarahkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan fakta bahwa korban ditemukan meninggal di dalam kamar.
Dalam konteks hukum pidana, kematian seseorang dan dugaan adanya tindak pidana merupakan dua hal yang harus dibedakan. Unsur pidana membutuhkan dasar fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.
“Di kamar kecil tempat para pekerja melepas lelah, pagi datang membawa kabar yang tak pernah mereka bayangkan. Chayatri pergi tanpa sempat mengucapkan kata terakhir. Yang tersisa adalah kesunyian, ingatan tentang sesak napas di penghujung subuh, dan pertanyaan yang kini harus dijawab oleh fakta medis.”
Jenazah Dipulangkan ke Sikumana
Setelah pemeriksaan dan proses administrasi selesai, jenazah Chayatri diserahkan kepada keluarga.
Jenazah kemudian dibawa menuju rumah duka di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Di sana, keluarga akan melepas kepergian perempuan berusia 27 tahun tersebut.
Bagi rekan-rekan kerjanya, kamar mess itu mungkin akan terasa berbeda setelah hari itu.
Satu tempat tidur kehilangan penghuninya.
Satu suara tidak lagi terdengar.
Dan satu nama tinggal dalam kenangan.
Chayatri Agustina Fanggidae ditemukan tidak bernyawa pada sebuah pagi yang bermula dengan sesak napas.
Polisi menyatakan tidak menemukan tanda kekerasan.
Keluarga menyampaikan riwayat penyakit.
Autopsi ditolak keluarga.
Sementara penyebab kematian belum dinyatakan secara pasti.
Pada akhirnya, di balik setiap kematian yang datang tiba-tiba, hukum membutuhkan fakta, sementara keluarga membutuhkan kepastian.
Dan di antara keduanya, kebenaran harus ditemukan dengan hati-hati—tanpa menambah tuduhan yang belum terbukti dan tanpa mengabaikan fakta yang masih harus dijelaskan.














