Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Sertifikat Wartawan Tidak Boleh Jadi Sekat Profesi

254
×

Sertifikat Wartawan Tidak Boleh Jadi Sekat Profesi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA |BUSERKOTA. Com— Perdebatan tentang sertifikasi wartawan kembali mengetuk pintu dunia pers Indonesia. Di satu sisi, kompetensi dituntut semakin tinggi. Di sisi lain, realitas geografis membuat tidak semua wartawan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses sertifikasi, terutama mereka yang bekerja di daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan wilayah yang jauh dari pusat kegiatan pers nasional.

Di antara dua kenyataan itulah pertanyaan besar muncul:

Apakah sertifikat kompetensi harus menjadi satu-satunya ukuran untuk mengakui seseorang sebagai wartawan?

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., Tokoh Pers Internasional dan Pakar Hukum Internasional, melihat persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Menurutnya, sistem sertifikasi profesi wartawan tidak semestinya dipersempit hanya pada satu jalur. Ia menyebut mekanisme sertifikasi profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memperoleh lisensi BNSP sebagai salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan organisasi profesi dan insan pers.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal ketika menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, nasional maupun luar negeri, pada 3 Oktober 2026.

Ia berpandangan bahwa organisasi profesi pers maupun lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan dapat berperan dalam meningkatkan kompetensi wartawan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang berwenang.

“Jangan sampai sertifikasi kompetensi justru menjadi pagar yang membuat sebagian wartawan sulit masuk. Yang harus kita bangun adalah profesionalisme, kesetaraan kesempatan, dan standar kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Pernyataan tersebut memiliki konteks faktual. Basis data resmi BNSP mencatat LSP Pers Indonesia sebagai LSP pihak ketiga dengan status lisensi aktif dan memiliki sejumlah skema sertifikasi, antara lain Wartawan Muda Reporter, Wartawan Muda Kameramen, Wartawan Madya, dan Wartawan Utama.

Namun, persoalan ini harus dibaca dengan hati-hati.

Sertifikasi melalui LSP berlisensi BNSP tidak boleh secara otomatis disebut sama dengan UKW yang diselenggarakan dalam ekosistem Dewan Pers. Dewan Pers mempunyai Standar Kompetensi Wartawan sendiri melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023, dan UKW merupakan mekanisme pengujian kompetensi berdasarkan standar tersebut.

Karena itu, perdebatan seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan antarlembaga.

Yang harus diperiksa justru substansi kompetensinya.

Apakah wartawan memahami teknik jurnalistik?

Apakah ia mampu melakukan verifikasi?

Apakah memahami hukum pers?

Apakah mengetahui Kode Etik Jurnalistik?

Apakah mampu membedakan fakta, opini, dan informasi yang belum terverifikasi?

Dan yang paling penting, apakah ia mampu mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya kepada publik?

Ketika jarak geografis menjadi persoalan

Di Jakarta, sertifikasi mungkin dapat ditempuh dengan akses yang relatif lebih mudah.

Tetapi wajah pers Indonesia tidak hanya berada di Jakarta.

Ada wartawan yang bekerja di pulau-pulau kecil.

Ada yang setiap hari meliput dari wilayah perbatasan.

Ada yang harus menempuh perjalanan berjam-jam untuk mencapai lokasi peliputan.

Ada pula wartawan yang bekerja pada perusahaan pers kecil dengan sumber daya terbatas.

Di tempat-tempat seperti itu, persoalan kompetensi tidak selalu berbanding lurus dengan kepemilikan sertifikat.

Seorang wartawan dapat memiliki pengalaman lapangan bertahun-tahun, memahami karakter masyarakatnya, menguasai persoalan daerah, memiliki jaringan narasumber, dan menghasilkan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi publik—namun belum tentu pernah mengikuti UKW.

Bukan karena ia menolak kompetensi.

Bisa saja karena kesempatan, biaya, waktu, jarak, dan akses belum memungkinkan.

Di sinilah suara Agustinus Bobe, S.H., M.H., Pakar Hukum Pers Nasional, menjadi relevan.

Menurut Agustinus Bobe, persoalan sertifikasi wartawan harus dibaca dalam kerangka hukum pers secara utuh, bukan semata-mata dari ada atau tidak adanya sertifikat UKW.

“Tidak semua wartawan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sertifikat UKW. Terutama wartawan yang bekerja di daerah terpencil, daerah perbatasan, kepulauan, dan wilayah lainnya yang secara geografis maupun ekonomis memiliki keterbatasan akses terhadap pelaksanaan sertifikasi.”

Menurutnya, keadaan tersebut tidak boleh serta-merta menghilangkan eksistensi karya jurnalistik seorang wartawan.

Sebab, secara normatif, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak merumuskan sertifikat UKW sebagai syarat konstitutif seseorang untuk dapat disebut wartawan atau menjalankan kegiatan jurnalistik.

UU Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dan status seseorang sebagai pelaku kegiatan jurnalistik merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

UKW berkaitan dengan pengujian dan pengakuan kompetensi berdasarkan standar tertentu.

Sedangkan kegiatan jurnalistik merupakan aktivitas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai jenis media.

Pembedaan ini penting agar diskursus kompetensi tidak berubah menjadi pembatasan terhadap kemerdekaan pers.

Bukan berarti UKW tidak penting

Agustinus Bobe menegaskan, argumentasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap UKW.

Sebaliknya, UKW tetap mempunyai nilai penting sebagai instrumen peningkatan profesionalitas wartawan.

Dewan Pers sendiri dalam Standar Kompetensi Wartawan menyatakan bahwa UKW merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan dan melahirkan karya jurnalistik berkualitas.

Dengan demikian, posisi hukumnya dapat ditempatkan secara proporsional:

UKW penting untuk meningkatkan dan menguji kompetensi, tetapi ketiadaan sertifikat UKW tidak dengan sendirinya menghapus status seseorang yang secara faktual menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan hukum.

Inilah garis batas yang menurut Agustinus Bobe perlu dijaga.

“Tugas wartawan berjalan dalam koridor amanat Undang-Undang Pers, bukan semata-mata karena memiliki atau tidak memiliki sertifikat UKW. Sertifikasi adalah instrumen profesionalisasi. Ia penting, tetapi jangan ditempatkan seolah-olah menjadi satu-satunya pintu yang menentukan ada atau tidak adanya kegiatan jurnalistik.”

Namun ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar.

Karya jurnalistik tetap harus tunduk kepada hukum dan etika.

Wartawan wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum lainnya.

Dengan kata lain, kebebasan pers tidak pernah berarti kebebasan tanpa tanggung jawab.

Hukum pers tidak mengenal kasta

Dalam perspektif hukum pers, kemerdekaan pers merupakan bagian dari sistem demokrasi dan negara hukum.

UU Nomor 40 Tahun 1999 memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus menempatkan pers dalam kerangka tanggung jawab sosial.

Dewan Pers mempunyai fungsi penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan kehidupan pers, termasuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Standar Kompetensi Wartawan kemudian menjadi salah satu instrumen profesionalisasi yang dibangun dalam ekosistem pers nasional. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 saat ini berstatus berlaku.

Tetapi profesionalisasi tidak semestinya dibaca sebagai penciptaan kasta.

Tidak boleh muncul pemahaman:

Wartawan yang memiliki sertifikat adalah wartawan, sedangkan yang belum memiliki sertifikat bukan wartawan.

Formula seperti itu terlalu sederhana untuk menjelaskan kompleksitas kehidupan pers Indonesia.

Sebab realitas profesi di lapangan jauh lebih luas.

Sertifikat adalah alat, bukan tujuan

Sertifikasi pada hakikatnya adalah instrumen.

Tujuannya adalah memastikan seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi tertentu.

Karena itu, sertifikat tidak boleh berubah menjadi tujuan akhir.

Seorang wartawan tidak selesai ketika menerima sertifikat.

Justru setelah sertifikat berada di tangan, tanggung jawab profesionalnya semakin besar.

Setiap berita menjadi ujian.

Setiap judul menjadi pertanggungjawaban.

Setiap kutipan menjadi konsekuensi.

Setiap tuduhan harus diverifikasi.

Setiap nama baik harus dihormati.

Dan setiap kesalahan harus dikoreksi.

Sebab publik tidak membaca sertifikat ketika membaca berita.

Publik membaca kebenaran yang disajikan melalui berita tersebut.

Jalan tengah yang lebih sehat

Karena itu, perdebatan mengenai UKW, BNSP, organisasi profesi dan lembaga pendidikan sebaiknya tidak diarahkan pada pertanyaan siapa yang paling berhak.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Bagaimana Indonesia membangun sistem kompetensi wartawan yang terbuka, berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjangkau wartawan hingga pelosok negeri?

BNSP sendiri mencatat keberadaan LSP Pers Indonesia yang berlisensi aktif dan mempunyai skema sertifikasi wartawan.

Di sisi lain, Dewan Pers mempunyai sistem Standar Kompetensi Wartawan dan UKW yang dibangun dalam kerangka self-regulation pers. Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa standar tersebut dibentuk berdasarkan mandat UU Pers dan perkembangan kehidupan pers.

Dua fakta tersebut seharusnya menjadi dasar untuk membangun dialog, bukan memperbesar konflik.

Organisasi pers dapat memperluas pendidikan dan pelatihan.

Lembaga sertifikasi dapat memastikan proses asesmen berlangsung objektif.

Perguruan tinggi dapat memperkuat basis akademik jurnalistik.

Dewan Pers dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam ekosistem pers.

Dan negara berkewajiban memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi.

Wartawan daerah juga Indonesia

Di sebuah ruang redaksi kecil di daerah, seorang wartawan mungkin tidak memiliki fasilitas seperti yang dimiliki perusahaan media besar.

Tetapi ketika ia keluar membawa kamera dan buku catatan, tugasnya tetap sama:

mencari fakta.

Ketika ia mengetik berita pada malam hari, tanggung jawabnya tetap sama:

menyampaikan informasi yang benar.

Ketika ia menulis tentang kebijakan pemerintah daerah, konflik sosial, perkara hukum, korupsi, pelayanan publik, atau persoalan masyarakat kecil, ia sedang menjalankan fungsi pers dalam ruang demokrasi.

Karena itu, pemerataan kesempatan memperoleh kompetensi menjadi penting.

Wartawan daerah tidak boleh menjadi warga kelas dua dalam dunia pers.

Sertifikasi harus membuka pintu profesionalisme, bukan menjadi tembok yang memisahkan wartawan berdasarkan lokasi geografis, kemampuan ekonomi, atau akses terhadap pusat-pusat kegiatan pers.

Pada akhirnya, publik yang menguji

Pada akhirnya, martabat wartawan tidak berhenti pada kartu atau sertifikat.

Ia diuji oleh karya.

Diuji oleh keberanian mencari fakta.

Diuji oleh ketelitian memeriksa informasi.

Diuji oleh keberanian mengoreksi kesalahan.

Diuji oleh kesetiaan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dan diuji oleh kesediaan berdiri di antara kekuasaan dan masyarakat tanpa kehilangan independensi.

Sertifikasi dapat menjadi salah satu alat untuk memastikan kompetensi.

UKW dapat menjadi salah satu mekanisme pengujian kompetensi dalam sistem Dewan Pers.

Sertifikasi melalui LSP berlisensi BNSP juga memiliki ruang dalam sistem sertifikasi profesi nasional.

Namun seluruh mekanisme itu pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan:

Melahirkan wartawan yang kompeten, berintegritas, taat hukum, menjunjung etika, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Sebab di negeri yang menjamin kemerdekaan pers, sertifikat seharusnya menjadi jembatan menuju profesionalisme—bukan pagar yang menghalangi seseorang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dan bagi wartawan di pelosok negeri, pesan itu sederhana:

Jarak boleh jauh, akses boleh terbatas, tetapi hak untuk tumbuh menjadi wartawan profesional tidak boleh dipersempit oleh keadaan.

KETERANGAN NARASUMBER

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. — Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta, serta pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Ass-Saqwa Plus.

Agustinus Bobe, S.H., M.H. — Pakar Hukum Pers Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *