JAKARTA |BUSERKOTA.Com — Malam di ruang sidang Mahkamah Konstitusi itu belum benar-benar selesai ketika sebuah suara diminta berhenti.
Perdebatan tentang syarat pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka masih menyisakan riak. Namun, kali ini sorotan tidak hanya tertuju pada substansi gugatan. Perhatian bergeser kepada sebuah peristiwa di ruang persidangan: seorang ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara, M Rullyandi, diusir dari persidangan.
Peristiwa pada Kamis (1/10/2026) malam itu kemudian bergerak dari ruang sidang menuju meja pengaduan.
Nama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kini, bukan hanya perkara pokok yang menjadi perhatian.
Ada pertanyaan lain yang menunggu jawaban:
Apakah tindakan dalam ruang sidang telah berjalan dalam koridor etik dan perilaku hakim?
MKMK belum memberikan penilaian atas substansi laporan tersebut.
Lembaga kehormatan itu terlebih dahulu akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengatakan pemeriksaan persyaratan laporan akan dilakukan pada Selasa (6/10/2026).
“Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya,” kata Palguna kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Pernyataan itu menjadi pintu awal dari proses yang kini bergulir.
Bukan vonis.
Bukan pula pembenaran atas laporan.
Melainkan tahapan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Dari Ruang Sidang ke Meja Kehormatan
Peristiwa yang menjadi pangkal laporan terjadi pada persidangan di Gedung MK, Kamis malam.
Rullyandi, ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara, dikeluarkan dari ruang persidangan.
Dua hari kemudian, Jumat (2/10), ia mendatangi MKMK di Jakarta Pusat.
Di tempat itulah persoalan tersebut memperoleh jalur hukum etik.
Rullyandi menyatakan dirinya menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya berkaitan dengan tindakan Saldi Isra.
Ia menyampaikan bahwa laporannya telah diterima sekretariat MKMK sekitar pukul 14.50 WIB.
“Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang sudah saya laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK. Ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB,” kata Rullyandi.
Menurut Rullyandi, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kekuasaan kehakiman bahwa setiap pihak harus memperoleh kesempatan untuk didengar dalam persidangan.
Ia menilai peristiwa yang dialaminya perlu diperiksa dari perspektif kode etik dan perilaku hakim.
Namun, seluruh penilaian tersebut masih berada pada posisi sebagai dalil dan pandangan pelapor.
Apakah terdapat pelanggaran atau tidak, sepenuhnya menunggu pemeriksaan dan penilaian MKMK.
Ketika Kebebasan Akademik Bersentuhan dengan Ruang Sidang
Tidak berhenti pada Saldi Isra, Rullyandi juga melaporkan hakim konstitusi Arsul Sani.
Ia menilai terdapat tindakan yang menurut pandangannya merupakan intervensi terhadap kebebasan akademik.
Bagi Rullyandi, ruang publik dan ruang persidangan memiliki batas-batas yang perlu dijaga. Kritik yang disampaikan seseorang di luar persidangan, menurutnya, tidak seharusnya dipaksa masuk ke dalam konstruksi persidangan dengan cara yang membatasi kemerdekaan menyampaikan pendapat.
“Jadi pernyataan saya di luar persidangan, yaitu di ruang publik, harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari alasan Rullyandi membawa persoalan itu ke MKMK.
Sekali lagi, itu merupakan penilaian dan dalil dari pihak pelapor yang masih harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan etik.
MKMK Tidak Tergesa Menentukan Sikap
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menegaskan bahwa tahap awal yang akan dilakukan adalah memeriksa pemenuhan syarat dan kelengkapan laporan.
Pemeriksaan administrasi tersebut dijadwalkan Selasa (6/10/2026).
Setelah itu, MKMK akan menentukan tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan.
“Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu,” sebut Palguna.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa laporan etik memiliki mekanisme yang harus dilalui.
Tidak setiap pengaduan otomatis berarti pelanggaran telah terjadi.
Ada proses untuk memeriksa, menilai, dan menentukan apakah laporan memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.
Di titik inilah ruang kehormatan hakim bertemu dengan mekanisme akuntabilitas.
Antara Wibawa Hakim dan Hak untuk Didengar
Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai salah satu pilar penting kekuasaan kehakiman.
Karena itu, setiap dinamika di ruang sidangnya tidak hanya menyangkut mereka yang berada di dalam ruangan pada saat persidangan berlangsung.
Ia juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana keadilan dipraktikkan.
Seorang hakim memiliki kewenangan menjaga ketertiban persidangan.
Namun pada saat yang sama, setiap pihak yang hadir dalam proses persidangan juga memiliki hak dan kedudukan yang harus ditempatkan dalam koridor hukum acara.
Dari sinilah persoalan etik menjadi penting.
Bukan untuk melemahkan wibawa hakim.
Justru sebaliknya, mekanisme etik dapat menjadi ruang untuk memastikan bahwa kewenangan yang besar tetap berjalan bersama prinsip kehati-hatian, profesionalitas, independensi, dan integritas.
Sebab kewibawaan lembaga peradilan bukan hanya lahir dari kekuasaan yang dimilikinya.
Ia tumbuh dari kepercayaan bahwa setiap proses dijalankan secara adil.
Satu Pengusiran, Banyak Pertanyaan
Peristiwa pengusiran Rullyandi kini telah meninggalkan ruang sidang.
Ia berubah menjadi laporan.
Laporan itu kemudian memasuki pintu MKMK.
Dan pada Selasa (6/10), proses administratif akan menjadi langkah pertama untuk menentukan ke mana perkara etik tersebut bergerak.
Belum ada kesimpulan.
Belum ada putusan.
Belum ada pernyataan bahwa Saldi Isra maupun Arsul Sani terbukti melakukan pelanggaran etik.
Yang ada saat ini adalah sebuah laporan, sebuah peristiwa persidangan, dan proses pemeriksaan yang akan menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.
Di situlah hukum etik bekerja dengan cara yang berbeda.
Ia tidak terburu-buru menghukum.
Ia terlebih dahulu mendengar.
Dan mungkin, di tengah polemik tentang seorang ahli yang merasa diusir dari ruang persidangan, prinsip paling sederhana justru kembali menemukan maknanya:
Keadilan membutuhkan ruang untuk mendengar semua pihak.
MKMK kini berada di ambang pintu untuk memeriksa apakah pintu itu telah terbuka sebagaimana mestinya—atau justru pernah tertutup terlalu cepat.














