Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahBerita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikKesehatanOtomotifPemerintahanPeristiwaPolitikTeknologi

438 Gram Ganja Tersembunyi di Balik Ikan Asar

187
×

438 Gram Ganja Tersembunyi di Balik Ikan Asar

Sebarkan artikel ini

MERAUKE | BUSERKOTA.COM — Ikan asar dan buah pinang menjadi penyamaran di bagian atas sebuah cool box. Namun, di balik barang kiriman yang tampak biasa itu, tersimpan 438 gram ganja yang diduga dikirim dari Jayapura menuju Merauke menggunakan pesawat kargo.

Penyamaran tersebut terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Merauke menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika. Seorang pria berinisial IW kemudian diamankan, sementara sejumlah barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan ini bukan hanya mengungkap keberadaan puluhan paket ganja. Polisi juga mendalami dugaan pengiriman berulang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jalur distribusi narkotika menuju wilayah Merauke.

Informasi awal membuka jejak pengiriman

Penyelidikan bermula pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIT, ketika personel Satres Narkoba Polres Merauke menerima informasi tentang dugaan pengiriman ganja dari Jayapura.

Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui pemantauan dan pemeriksaan barang kiriman pada Minggu (18/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan ganja yang disembunyikan di dalam cool box, dengan ikan asar dan buah pinang diletakkan di bagian atas.

Dari temuan tersebut, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke rumah IW di Jalan Raya Mandala, kawasan SP1, Kabupaten Merauke. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026). Ia didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K., dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S.Kom.

35 paket ganja dan dua telepon genggam disita

Dalam perkara ini, polisi mengamankan 35 plastik ukuran sedang berisi ganja dengan berat total 438 gram.

Barang bukti lainnya meliputi dua unit telepon genggam, yakni Samsung S25 Ultra dan Samsung Galaxy A14, empat plastik pembungkus, serta satu cool box berkapasitas 10 kilogram.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, IW diduga telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali, dengan pengiriman yang berasal dari Jayapura. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan pola pengiriman dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dugaan pengiriman berulang itu menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih jauh. Penyidik perlu mengungkap bagaimana barang tersebut dikirim, ke mana ganja didistribusikan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian perbuatan yang sedang diselidiki.

Nilai diperkirakan Rp35 juta

IW diketahui bekerja sebagai wiraswasta. Polisi memperkirakan satu paket ganja memiliki nilai sekitar Rp1 juta. Dengan jumlah 35 paket, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Angka tersebut masih berupa estimasi awal, bukan nilai transaksi yang telah dipastikan. Nilai jual aktual ganja di wilayah Merauke masih didalami penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, IW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, dengan ketentuan denda sesuai undang-undang. Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, disertai ketentuan denda yang berlaku.

IW telah diamankan di ruang tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kapolres tegaskan komitmen pemberantasan narkotika

Kapolres Merauke mengapresiasi kinerja Satres Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Merauke, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi generasi penerus bangsa,” demikian imbauan yang disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika sejak dini. Setiap informasi perlu disampaikan secara bertanggung jawab agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penegakan hukum.

Penyelidikan belum berhenti pada 438 gram

Pengungkapan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab penyidik, terutama mengenai jalur pengiriman dari Jayapura, dugaan pengulangan aktivitas hingga empat kali, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di balik 35 paket ganja yang diamankan, aparat perlu memastikan sejauh mana jaringan distribusi tersebut berjalan dan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila keterlibatannya terbukti.

Bagi Merauke, perkara ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menyita barang bukti. Penegakan hukum harus dilanjutkan dengan penyidikan yang cermat, pengungkapan asal-usul barang, dan penelusuran jalur distribusi berdasarkan bukti yang sah.

Sebuah cool box yang bagian atasnya berisi ikan asar dan pinang telah membuka dugaan kejahatan narkotika. Kini, publik menunggu hasil pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah pengungkapan tersebut akan membawa aparat kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

BUSERKOTA.COM — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *