Disiplin, Kekuasaan, dan Batas-Batas Kemanusiaan di Barak Militer
KUPANG |BUSERKOTA.Com) — Di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin siang (17/11/2025), waktu seolah melambat. Kasus kematian Prada Lucky Namo kembali dihadirkan ke hadapan hukum. Di balik meja hijau, bukan hanya seorang terdakwa yang diadili, tetapi juga sebuah pertanyaan besar: di manakah garis halus antara “pembinaan disiplin” dan “kekerasan yang melampaui batas”?
Hakim, Oditur, dan Suasana yang Mengeras
Sidang perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 digelar tepat pukul 10.20 WITA.
Ketua Majelis, Mayor Chk Subiyatno—dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto—memimpin jalannya proses dengan ketelitian khas peradilan militer.
Di sisi barisan penuntut, Letkol Chk Alex Panjaitan bersama Letkol Chk Yusdiharto dan Mayor Chk Wasinton Marpaung mengawasi persidangan dengan kewaspadaan hampir tanpa kedip.
Terdakwa, Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.Han, berdiri di tengah pusaran perkara yang telah menjadi sorotan publik.
Namun hari itu, perhatian tertuju pada satu sosok: seorang akademisi hukum yang diminta pengadilan untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini sering luput dari perdebatan.
Saat Seorang Ahli Menarik Garis Batas
Deddy Manafe, ahli hukum pidana militer dan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, duduk tenang di kursi saksi.
Namun kalimat-kalimat yang keluar darinya memecah keheningan seperti palu hakim yang mengetuk meja dua kali lebih keras.
“Kata kuncinya adalah motif dan tujuan. Bila pembinaan justru menyakiti, melukai, atau mengakibatkan kematian, maka itu bukan lagi pembinaan—itu sudah masuk ranah pidana militer.”
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, kata Deddy, jelas mengamanatkan bahwa pembinaan harus memberi manfaat—bagi prajurit maupun organisasi. Pembinaan bukan hukuman. Dan hukuman bukanlah legalisasi kekerasan.
Ketika sebuah tindakan tidak lagi memberi manfaat, tetapi justru menimbulkan luka, sakit, atau maut, maka undang-undang mengkualifikasikannya sebagai delik.
Ia lalu menyinggung Pasal 131 KUHPM—pasal yang mengatur secara spesifik tindakan menyakiti, melukai, hingga menyebabkan kematian terhadap bawahan.
“Penilaian pidana itu tidak hanya pada akibatnya. Kita harus lihat mens rea dan actus reus: apa yang ada di dalam niat, dan apa yang terjadi dalam tindakan.”
Di titik itu, persidangan berubah menjadi ruang kuliah yang sunyi. Setiap kalimat sang ahli menjadi penanda bahwa disiplin militer pun memiliki batas etik, moral, dan hukum.
Antara Latihan Keras dan Kekerasan yang Disamarkan
Majelis Hakim menggali lebih dalam. Mereka menyebut praktik pembinaan fisik: push-up, merayap, guling-guling—latihan yang akrab dalam kultur militer. Namun ada saat ketika pembinaan berubah bentuk, entah menjadi pemukulan, tendangan, atau penggunaan alat tertentu.
Deddy tidak ragu menarik garis tegas:
“Tindakan pemukulan, pencambukan, atau perlakuan apa pun yang menimbulkan rasa sakit tidak dapat dibenarkan bila sudah keluar dari tujuan pembinaan.”
Bagi dunia militer, kalimat semacam ini bukan ringan. Ia menguji paradigma yang selama puluhan tahun berdiri kokoh di dalam barak: bahwa disiplin kadang memerlukan “ketegasan fisik”. Namun di ruang sidang itu, batasnya ditunjukkan dengan lantang—ketegasan bukan kekerasan; pembinaan bukan penyiksaan.
Ahli itu menambahkan bahwa penilaian kausalitas sangat penting. Kematian bukanlah satu titik tunggal yang berdiri sendiri. Agar hukum dapat bekerja, harus dibuktikan bahwa sebuah tindakanlah yang memicu akibat fatal itu.
“Rekam medis, hasil otopsi—instrumental. Tanpa itu, kita tidak melihat hubungan sebab-akibat secara objektif.”
Ketika Nyawa Seorang Prajurit Menjadi Pertanyaan Publik
Kematian Prada Lucky Namo mengguncang publik bukan hanya karena hilangnya seorang prajurit muda, tetapi karena dugaan adanya penyimpangan dalam praktik pembinaan di dalam institusi yang seharusnya menjadi penjaga disiplin negara.
Sidang akan berlanjut, saksi akan terus dihadirkan, dan pembuktian masih panjang. Namun sidang hari itu telah membuka lembar baru: bahwa aturan militer bukan payung bagi kekerasan, dan bahwa pengadilan adalah tempat batas-batas kekuasaan diuji.
Bahwa disiplin bukanlah dalih untuk memukul.
Bahwa pembinaan tidak boleh melukai.
Bahwa nyawa prajurit tidak boleh hilang sia-sia atas nama tradisi yang tidak lagi relevan dengan hukum dan kemanusiaan.
Dan di ruang sidang itu, dengan kalimat yang sederhana, seorang ahli telah menegaskan—tanpa metafora, tanpa jeda—bahwa bahkan di dunia militer, kekerasan tetaplah kekerasan.














