Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahBerita UtamaInfo PublikPemerintahanTeknologi

Air dan Kata-Kata Arus Informasi yang Tak Boleh Dibendung

210
×

Air dan Kata-Kata Arus Informasi yang Tak Boleh Dibendung

Sebarkan artikel ini

Menimbang Hasil Rapat Forkopimda Manggarai Barat dalam Cermin Konstitusi

Penulis: Agustinus Bobe, S.H., M.H.

Pakar Hukum Pidana Pers Nasional

Di negeri ini, air boleh dibendung demi kemakmuran. Tetapi kata-kata tidak boleh.

Air menghidupi sawah. Kata-kata menghidupi demokrasi.

Beberapa hari terakhir, ruang publik di Manggarai Barat dihadapkan pada sebuah dokumen hasil Rapat Forkopimda Plus yang memuat sejumlah syarat bagi media dan pers: harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan wajib memiliki UKW, memiliki NIB, kartu pers, surat verifikasi Dewan Pers, hingga pengaturan koordinasi dengan kepala dinas.

Di atas kertas, itu tampak seperti upaya penertiban. Tetapi dalam lanskap konstitusi, setiap pengaturan terhadap pers harus diuji dengan satu pertanyaan mendasar:

Apakah ini penataan profesionalisme, atau pembatasan kemerdekaan?

Pers Bukan Izin, Melainkan Hak

Konstitusi kita telah berbicara jelas.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara.

Pers di Indonesia tidak lahir dari sistem perizinan. Ia lahir dari semangat reformasi yang menghapus pembredelan dan sensor. Sejak 1999, negara tidak lagi menjadi pemberi izin pers. Negara menjadi penjamin kebebasan pers.

Karena itu, setiap kebijakan administratif daerah tidak boleh menjelma menjadi pagar pembatas konstitusi.

Hierarki hukum kita tegas:
UUD 1945 berada di atas undang-undang.
Undang-undang berada di atas peraturan daerah.
Dan hasil rapat bukanlah peraturan perundang-undangan.

Maka secara prinsip hukum tata negara, tidak ada satu pun kebijakan administratif yang dapat melampaui atau membatasi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.

UKW dan Verifikasi: Profesionalisme, Bukan Alat Saring

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah instrumen profesionalisme. Verifikasi Dewan Pers adalah standar kelembagaan. Keduanya penting untuk meningkatkan kualitas pers.

Namun harus dipahami secara jernih:
UKW bukan izin untuk menjadi wartawan.
Verifikasi bukan izin untuk menjadi media.

Jika syarat-syarat itu berubah fungsi menjadi alat untuk membatasi akses peliputan atau membedakan perlakuan terhadap media, maka ia keluar dari semangat UU Pers.

Negara boleh mendorong profesionalisme.
Tetapi negara tidak boleh mengondisikan kebebasan.

Di sinilah kehati-hatian konstitusional harus dijaga.

Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Ketakutan

Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra korektif. Ia adalah alarm dini ketika kebijakan menyimpang. Ia adalah cermin ketika wajah kekuasaan mulai kabur oleh kepentingan.

Jika kebijakan daerah dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola informasi yang lebih tertib, maka dialog harus dikedepankan. Bukan pembatasan. Bukan penyaringan akses. Bukan pengkondisian.

Karena demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang sunyi.
Ia demokrasi yang berisik, tetapi jujur.

Jalan Tengah: Solusi Damai dan Konstitusional

Sebagai bangsa hukum, kita selalu punya ruang dialog.

Ada beberapa solusi konstitusional yang dapat ditempuh tanpa mencederai kemerdekaan pers:

  1. Pemerintah daerah dapat menyusun pedoman kemitraan publikasi, bukan regulasi pembatasan.
  2. Koordinasi dilakukan untuk urusan administrasi kerja sama, bukan untuk membatasi peliputan jurnalistik.
  3. Pelibatan Dewan Pers sebagai mediator jika terjadi perbedaan tafsir.
  4. Forum dialog terbuka antara pemerintah daerah dan insan pers untuk menyamakan persepsi.

Pendekatan ini lebih sejalan dengan semangat negara hukum dibanding pendekatan administratif sepihak.

Kata-Kata Tak Boleh Dibendung

Manggarai Barat adalah tanah wisata dunia. Komodo mendunia bukan karena sunyi, tetapi karena cerita. Karena publikasi. Karena jurnalisme.

Jangan sampai daerah yang hidup dari keterbukaan justru terkesan membatasi keterbukaan.

Air boleh dibendung demi irigasi.
Tetapi kebebasan pers tidak boleh dibendung demi kenyamanan kekuasaan.

Negara hukum berdiri di atas konstitusi, bukan di atas hasil rapat.
Dan konstitusi kita telah memilih: pers harus merdeka.

Kita tidak sedang memilih antara pemerintah atau pers.
Kita sedang menjaga agar keduanya berjalan dalam rel hukum yang sama.

Damai bukan berarti diam.
Damai adalah ketika kritik dan kekuasaan duduk satu meja—tanpa rasa takut, tanpa niat membungkam.

Karena pada akhirnya, yang kita jaga bukan hanya kebebasan pers.
Kita sedang menjaga martabat demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *