Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Air Mata di Ruang Sidang Pengadilan Militer Kupang

84
×

Air Mata di Ruang Sidang Pengadilan Militer Kupang

Sebarkan artikel ini

KUPANG | BUSERKOTA.Com) – Di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, senin siang itu, suasana berubah hening saat nama Prada Lucky Cepril Saputra Namo disebut. Sang prajurit muda yang gugur dengan tubuh penuh luka itu seakan hadir kembali lewat setiap kalimat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subianto, dengan anggota Kapten Chk. Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto, menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faizal, mantan Komandan Kompi A Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo. Ia didakwa melakukan pembiaran dan kelalaian sebagai pemimpin, hingga menyebabkan anggotanya sendiri, Prada Lucky, kehilangan nyawa.

“Ia bukan hanya prajurit, ia adalah anak kami,” lirih ayah almarhum di sela sidang, menahan sesak yang tak bisa ditutup oleh ketegaran seorang ayah.

Sidang Tiga Berkas, Satu Luka Besar

Kasus yang mengguncang TNI di Nusa Tenggara Timur ini terbagi dalam tiga berkas perkara:

  • Perkara No. 40 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, sang komandan yang dijerat pasal kelalaian pemimpin militer dengan ancaman sembilan tahun penjara.
  • Perkara No. 41 dengan terdakwa Sertu Thomas Alwin dan 16 anggota lainnya.
  • Perkara No. 42 dengan terdakwa Pratu Ahmad Adha Cs bersama tiga anggota lain.

“Sidang ini terbuka untuk umum. Kami juga menyiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan layar besar di luar ruang sidang, agar masyarakat bisa mengikuti jalannya proses hukum ini,” ujar Kapten Damai Crisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Air Mata di Tengah Pembacaan Dakwaan

Saat dakwaan dibacakan, tangis keluarga pecah. Sang ibu menunduk, memeluk foto anaknya yang kini tinggal kenangan. Ada enam saksi yang didengar hari itu, termasuk kedua orang tua Prada Lucky.

Lettu Ahmad Faizal, dengan wajah tegang namun tenang, memilih tidak mengajukan eksepsi. Persidangan langsung berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Di luar ruang sidang, puluhan masyarakat berdiri di bawah terik matahari, menyaksikan jalannya sidang dari layar besar yang disediakan pengadilan.

“Kami datang bukan untuk membenci, tapi mencari keadilan bagi anak kami,” ucap ibu Prada Lucky dengan suara bergetar.

Harapan Keadilan

Besok, sidang dijadwalkan menghadirkan 17 terdakwa lainnya dan 12 orang saksi tambahan. Publik menanti, apakah vonis yang akan dijatuhkan mampu menjawab rasa kehilangan keluarga korban dan harapan akan tegaknya hukum di tubuh militer.

Kasus Prada Lucky bukan sekadar catatan hitam di dunia kemiliteran, tetapi juga cermin tentang pentingnya kepemimpinan yang beradab dan manusiawi.

“Keadilan bukan untuk membalas luka, melainkan untuk menegakkan martabat manusia,” tulis salah satu pengunjung di dinding komentar kanal YouTube Pengadilan Militer Kupang sore itu.

Dan di tengah senja Kupang yang mulai turun, air mata keluarga Prada Lucky menjadi saksi — bahwa seorang prajurit muda dari Nagekeo telah pergi terlalu cepat, namun namanya kini menjadi panggilan nurani untuk perubahan di tubuh militer negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *