KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com — Matahari telah meninggi ketika suara-suara mahasiswa kembali memenuhi halaman Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Hari itu bukan kali pertama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu datang membawa tuntutan yang sama.
Jilid kedua.
Mereka kembali dengan satu kegelisahan yang belum memperoleh jawaban: bagaimana Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU menangani laporan dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi dan anggota DPRD TTU Andina Winantuningtyas.
Bagi GMNI, persoalan tersebut bukan semata tentang siapa yang dilaporkan.
Yang mereka persoalkan adalah proses.
Transparansi. Independensi. Dan keberanian lembaga etik DPRD membuka ruang pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun ketika massa tiba di kantor wakil rakyat itu, sosok yang mereka tunggu justru tidak terlihat.
Pimpinan BK DPRD TTU tidak berada di tempat.
Di lokasi, massa hanya mendapati Plh. Sekretaris Dewan (Sekwan), Eusabius Sila Kefi, S.Pt., bersama Agustinus Siki.
Suasana yang semula hendak diarahkan ke ruang dialog berubah menjadi tegang.
Wakil Kepala Bidang Politik GMNI Kefamenanu, Yanuarius Kofi, maju untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang akan menemui mereka.
Pertanyaan itu sederhana, tetapi bagi massa memiliki arti penting: apakah pihak yang hadir memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan atas tuntutan mereka?
Dalam dialog tersebut, Yanuarius Kofi mempertanyakan kapasitas Agustinus Siki sebagai pihak yang menemui massa. Agustinus Siki kemudian menyatakan bahwa dirinya bukan Ketua maupun anggota BK DPRD TTU.
Jawaban itu menjadi titik balik pertemuan.
GMNI menolak melanjutkan dialog. Massa menilai mereka datang untuk meminta penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan di dalam Badan Kehormatan.
Karena itu, penjelasan dari pihak yang bukan merupakan Ketua maupun anggota BK dinilai tidak menjawab substansi tuntutan mereka.
GMNI menyebut situasi tersebut sebagai “salah alamat”.
Mereka kemudian memilih meninggalkan lokasi.
Bukan karena tuntutan mereka selesai.
Justru sebaliknya.
Mereka menyatakan akan terus mendatangi Kantor DPRD TTU sampai pihak yang menurut mereka memiliki kewenangan memberikan penjelasan bersedia hadir dan membuka ruang dialog.
Dalam pernyataannya, perwakilan GMNI menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan aksi hanya karena pihak yang mereka tunggu belum menemui massa secara langsung.
“Kami tegaskan, GMNI tidak akan berhenti sampai di sini. Hari ini mereka boleh menghindar dan bersembunyi, tetapi kami pastikan akan terus mendatangi kantor ini setiap hari sampai Ketua BK DPRD TTU berani keluar dan menemui kami secara langsung untuk memberikan jawaban yang transparan!” tegas perwakilan GMNI.
Pernyataan itu menjadi penutup sementara dari aksi jilid kedua.
Namun bagi GMNI, persoalan belum selesai.
Lima tuntutan dan satu pertanyaan besar
Aksi jilid kedua ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya.
GMNI telah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BK DPRD TTU terkait laporan yang mereka soroti.
Di antaranya, transparansi dalam proses tata beracara pemeriksaan, pemeriksaan yang objektif dan bebas dari intervensi politik, serta penolakan terhadap klarifikasi sepihak di luar mekanisme pemeriksaan yang mereka anggap semestinya.
GMNI juga mendesak adanya tindakan etik apabila nantinya pemeriksaan membuktikan terjadinya pelanggaran.
Salah satu tuntutan yang mereka suarakan adalah pemberian sanksi etik berat, termasuk pemecatan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), apabila pelanggaran terbukti berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Mereka juga meminta agar perkara dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Angka Rp4,2 miliar turut disebut massa sebagai nilai yang mereka kaitkan dengan dugaan persoalan tersebut.
Namun angka dan tuduhan itu merupakan bagian dari dalil atau informasi yang sedang dipersoalkan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta pidana yang telah terbukti secara hukum.
GMNI menyebut angka tersebut bersumber dari fakta yang menurut mereka muncul dalam persidangan perkara perdata PT CML Metro Medika.
Pada titik inilah garis batas antara tuduhan, proses pemeriksaan etik, dan pembuktian hukum menjadi penting.
Sebab sebuah laporan belum sama dengan kesalahan yang telah terbukti.
Dan sebuah dugaan belum dapat diperlakukan sebagai putusan.
parlemen dan ujian keterbukaan
Aksi mahasiswa pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang nama-nama yang disebut dalam laporan.
Ia berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana sebuah lembaga perwakilan rakyat menghadapi kritik dari publik.
BK DPRD memiliki ruang dan mekanisme sendiri untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. Pada saat yang sama, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa proses tersebut berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di antara kedua kepentingan itu terdapat satu prinsip yang tidak boleh hilang: proses pemeriksaan harus berjalan berdasarkan kewenangan, bukti, prosedur, dan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, tuntutan mahasiswa terhadap transparansi layak ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik.
Tetapi pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang objektif serta kesempatan memberikan penjelasan dan pembelaan.
Di halaman DPRD TTU siang itu, dialog akhirnya belum menemukan titik temu.
Mahasiswa pulang dengan kekecewaan.
Pimpinan BK yang mereka tunggu tidak hadir.
Dan pertanyaan yang mereka bawa sejak aksi pertama belum memperoleh jawaban langsung dari pihak yang mereka tuntut.
Namun langkah mereka belum berhenti.
GMNI menyatakan akan kembali.
Bagi mereka, pintu kantor DPRD bukan akhir dari perjuangan, melainkan tempat untuk terus mengetuk agar pertanyaan publik tidak berhenti di lorong-lorong kekuasaan.
Kini bola berada di tangan DPRD TTU, khususnya Badan Kehormatan.
Apakah tuntutan mahasiswa akan dijawab melalui forum yang terbuka dan mekanisme yang dapat diuji?
Jawabannya bukan berada di jalan raya.
Bukan pula pada suara pengeras suara.
Jawabannya akan ditentukan oleh proses pemeriksaan, bukti, dan keberanian lembaga etik DPRD TTU memperlihatkan kepada publik bahwa setiap laporan dapat diperlakukan secara objektif—tanpa tekanan, tanpa keberpihakan, dan tanpa mengorbankan prinsip hukum.
Sebab dalam perkara yang masih berupa dugaan, keadilan tidak boleh datang lebih dahulu daripada pembuktian.














