Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwaPolitik

Api di Halaman Kejati Sumut: Desakan Mahasiswa Kasus Febri Adriansyah Diusut Tuntas

4
×

Api di Halaman Kejati Sumut: Desakan Mahasiswa Kasus Febri Adriansyah Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

MEDAN |BUSERKOTA.COM – Asap hitam perlahan membubung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan Johor, Rabu (22/7/2026). Di bawah terik siang yang menyengat, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara berdiri dengan suara lantang, membawa kegelisahan yang mereka sebut sebagai jeritan atas rasa keadilan yang belum sepenuhnya terjawab.

Spanduk dibentangkan. Orasi bergema. Sesekali, tepuk tangan dan sorakan memecah suasana. Namun di tengah hiruk-pikuk demonstrasi itu, satu tuntutan menjadi poros utama: mendesak Kejaksaan Agung agar segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, serta mengungkap berbagai dugaan skandal korupsi besar di negeri ini.

Koordinator AMPH Sumut, Alan Pane, S.H, menyatakan kekecewaan organisasinya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang hingga kini baru menetapkan Febri Adriansyah sebagai tersangka tanpa disertai penahanan.

“Hari ini kami turun ke jalan karena kecewa. Kejaksaan Agung telah menetapkan Febri Adriansyah sebagai tersangka, tetapi belum melakukan penahanan. Kami meminta agar proses hukum dijalankan secara tegas dan transparan,” ujar Alan kepada wartawan.

Dalam aksinya, AMPH Sumut menyampaikan tujuh tuntutan. Selain mendesak penahanan terhadap Febri Adriansyah, mereka juga meminta agar Jaksa Agung diperiksa terkait dugaan adanya perlindungan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Massa juga menyerukan reformasi internal di tubuh Kejaksaan, penyelamatan institusi dari praktik korupsi, hingga menyoroti keberadaan personel TNI yang bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Ketegangan sempat meningkat ketika massa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hadir menemui mereka. Namun, harapan itu tidak terwujud. Kekecewaan kemudian memuncak dan diekspresikan melalui aksi pembakaran ban di depan kantor Kejati Sumut.

Api yang menyala di atas aspal seolah menjadi simbol kemarahan sekaligus bentuk tekanan moral agar tuntutan mereka didengar.

“Kami kecewa karena Kajatisu tidak hadir menemui massa. Jika aspirasi ini tidak mendapat respons, kami berencana menggelar aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar,” kata Alan.

Secara kontekstual, aksi mahasiswa ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan figur penting di institusi penegak hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum semakin menguat. Masyarakat tidak hanya menuntut adanya penetapan tersangka, tetapi juga menghendaki proses hukum yang berjalan secara terbuka dan bebas dari dugaan intervensi.

Menjelang sore, suara orasi perlahan mereda. Massa membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan jejak abu dari ban yang terbakar dan sejumlah tuntutan yang masih menggantung di udara.

Di halaman Kejati Sumut itu, api akhirnya padam. Namun pertanyaan tentang sejauh mana hukum mampu berdiri tegak tanpa pandang bulu tampaknya masih terus menyala di ruang publik, menunggu jawaban dari proses peradilan yang dipercaya masyarakat sebagai benteng terakhir keadilan.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *