NABIRE |BUSERKOTA.Com— Malam di kawasan Waroki, Distrik Nabire Barat, seharusnya hanya menyisakan sunyi. Namun pada Kamis (30/7/2026), keheningan itu berubah menjadi duka yang mengguncang. Di antara sisa bara dan aroma hangus, warga menemukan tubuh seorang pelajar SMP berusia 14 tahun dalam kondisi terbakar. Sebuah tragedi yang bukan sekadar mengakhiri usia muda, tetapi juga membuka tabir tentang rapuhnya emosi, relasi, dan pilihan yang berujung pada kekerasan.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah tersebut, Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap kasus yang menyita perhatian masyarakat Papua Tengah itu. Terduga pelaku berinisial AWS (14) diamankan di kediamannya di Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.40 WIT.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto, bersama personel Unit Resmob dan Tim Khusus Regu II.
Wakil Kepala Polres Nabire, Kompol Dr. Pieter Kendek, menegaskan bahwa proses pengungkapan dilakukan secara cepat melalui serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan penemuan jenazah diterima.
“Pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kompol Dr. Pieter Kendek dalam konferensi pers di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026).
Korban berinisial CKC (14) merupakan pelajar kelas II SMP yang berdomisili di Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Nabarua. Polisi menyebut korban ditemukan dalam kondisi tubuh terbakar di kawasan Waroki setelah diduga menjadi korban pembunuhan.
Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa peristiwa tragis itu dipicu persoalan hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Penyidik mengungkapkan, keduanya pernah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2026. Setelah hubungan tersebut berakhir, korban diduga mengancam akan mengungkap hubungan mereka kepada orang tua pelaku.
Dugaan ancaman itulah yang, menurut penyidik, memicu pelaku merencanakan aksi pembunuhan. Pada Kamis sore, pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Waroki yang relatif sepi. Di lokasi tersebut, korban diduga dibunuh sebelum tubuhnya dibakar menggunakan minyak tanah dengan tujuan menghilangkan jejak.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengidentifikasi korban, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri jejak yang mengarah kepada terduga pelaku. Dari rangkaian penyidikan itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah, sebilah pisau yang ditemukan di semak-semak, botol bekas minyak tanah, sandal milik korban, serta beberapa telepon genggam milik korban dan pelaku.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi,” terang Kompol Dr. Pieter Kendek.
Karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh hak pelaku sebagai anak tetap dipenuhi selama tahapan penyidikan berlangsung, sembari penyidik terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak terselesaikan, terlebih di kalangan remaja, dapat berkembang menjadi tindak pidana yang berakibat fatal. Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan anak menuntut keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak anak, serta upaya mengungkap kebenaran secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Pada akhirnya, tidak ada api yang mampu menghapus jejak kebenaran. Di balik abu yang tersisa, hukum tetap berjalan untuk mengungkap fakta, sementara duka yang ditinggalkan menjadi pengingat bahwa setiap nyawa muda yang hilang adalah kehilangan yang tak pernah benar-benar dapat digantikan.














