Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Putra NTT  Roberth  Tacoy  Nakhodai  Kejati Maluku Utara

2
×

Putra NTT  Roberth  Tacoy  Nakhodai  Kejati Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

MALUKU UTARA | BUSERKOTA.Com — Ada jalan panjang yang tidak selalu dilalui dengan sorak-sorai. Ada pula pengabdian yang tumbuh diam-diam, menyeberangi pulau, melewati batas-batas wilayah, hingga akhirnya tiba pada sebuah amanah besar.

Dari tanah Nusa Tenggara Timur (NTT), tempat matahari terbit di ujung timur Indonesia, nama Roberth Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., kembali mengemuka dalam panggung penegakan hukum nasional.

Pada 29 Juli 2026, putra daerah asal NTT itu resmi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara.

Kepercayaan tersebut bukanlah akhir dari sebuah perjalanan. Justru, ia adalah pintu baru dari pengabdian panjang seorang jaksa senior yang telah menapaki berbagai medan penegakan hukum di negeri ini.

Roberth Melchisedek Tacoy—yang dalam sejumlah pemberitaan juga ditulis Robert Takoy—adalah sosok penegak hukum yang kariernya tumbuh dari pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Di balik jubah kewenangan dan jabatan yang kini disandangnya, terdapat perjalanan pendidikan dan pengabdian yang panjang.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Sebagai jaksa karier, perjalanan profesionalnya juga ditempa melalui Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), serta berbagai pendidikan kedinasan, pelatihan kepemimpinan, dan diklat teknis di bidang intelijen maupun tindak pidana umum.

Semua itu menjadi bagian dari perjalanan yang membentuknya sebagai seorang jaksa senior.

Namanya pernah tercatat dalam sejumlah jabatan strategis.

Ia pernah dipercaya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Wakajati Papua, bahkan sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Ia juga pernah menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Direktur E pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, serta Kepala Kejaksaan Negeri Belu.

Kini, perjalanan itu membawanya ke Maluku Utara.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026, Roberth Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., resmi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sebuah amanah yang datang bersama tanggung jawab besar.

Sebab di balik setiap jabatan, selalu ada harapan masyarakat yang menunggu untuk dijawab.

“Fortiter in re, suaviter in modo—tegas dalam prinsip, namun lembut dalam cara.”

Prinsip yang berarti tegas dalam perkara, tetapi lembut dalam pendekatan itu, menjadi warna yang menggambarkan perjalanan Roberth dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

KETIKA HUKUM MEMILIH JALAN PEMULIHAN

Di tengah wajah hukum yang sering kali dipahami sebatas ruang pengadilan dan jeruji besi, Roberth dikenal memiliki perhatian terhadap pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Baginya, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan seseorang kehilangan kebebasan.

Dalam perkara tertentu, ketika syarat hukum terpenuhi dan kepentingan korban dapat dipulihkan, jalan perdamaian dapat menjadi pintu lain untuk menghadirkan keadilan.

Sejumlah perkara pernah diselesaikan melalui pendekatan tersebut.

Di wilayah Kejaksaan Negeri Makassar, terdapat perkara penipuan jual beli telepon seluler yang dihentikan penuntutannya setelah tercapai kesepakatan damai.

Di Sidrap, perkara penipuan yang melibatkan seorang tukang kayu juga diselesaikan setelah tersangka didorong untuk memulihkan seluruh kerugian materiil yang dialami korban.

Bagi Roberth, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban tidak ditinggalkan sendirian oleh hukum.

“Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji. Dalam perkara tertentu, hukum juga harus mampu mengembalikan yang hilang, memulihkan yang terluka, dan mendamaikan yang berselisih.”

Pendekatan serupa juga tampak dalam sejumlah perkara kekerasan ringan.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Luwu Timur diselesaikan dengan mempertimbangkan keutuhan keluarga dan kondisi sosial ekonomi keluarga besar tersangka.

Di Maros, perkara penganiayaan fisik diselesaikan setelah kedua pihak mencapai perdamaian secara sukarela.

Sementara perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka sipil di lingkungan Pelabuhan Makassar juga diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Dalam perkara narkotika, pendekatan pemulihan juga pernah menjadi bagian dari langkah yang diambil.

Dalam kasus narkotika di Bulukumba, dua pemuda berinisial HS dan AA yang terjerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial melalui pendekatan Keadilan Restoratif.

Di sinilah wajah hukum yang lain terlihat.

Hukum yang tidak hanya berdiri dengan tangan menggenggam palu, tetapi juga membuka telapak tangan untuk mengangkat mereka yang masih mungkin diselamatkan.

DARI NTT, MENYUSURI JEJAK PENEGAKAN HUKUM

Perjalanan Roberth bukan hanya tentang perkara-perkara yang pernah diselesaikan.

Kariernya juga pernah bersentuhan dengan kasus besar nasional.

Pada 2005, ia terlibat dalam memimpin tim penyergapan mantan Direktur Bank CIC terkait kasus kredit macet.

Pengalaman panjang itu menjadi bagian dari rekam jejaknya sebagai seorang jaksa yang ditempa oleh berbagai dinamika penegakan hukum.

Dari ruang intelijen hingga tindak pidana umum.

Dari Papua hingga Sulawesi.

Dari Jakarta hingga Nusa Tenggara Timur.

Kini, langkah itu berlabuh di Maluku Utara.

Di setiap tempat yang pernah menjadi bagian dari perjalanan tugasnya, ada cerita tentang hukum yang harus ditegakkan, ada perkara yang harus diselesaikan, dan ada masyarakat yang menunggu kepastian.

Dalam setiap penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif, ia menekankan tiga prinsip utama.

Pertama, zero transaksional.

Perdamaian tidak boleh menjadi ruang transaksi. Tidak boleh ada pungutan liar. Tidak boleh ada suap. Sebab ketika keadilan diperjualbelikan, hukum kehilangan kehormatannya.

Kedua, asas peradilan yang ringan.

Hukum harus hadir secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Ketiga, pemulihan korban.

Sebab korban adalah bagian penting dari wajah keadilan yang tidak boleh dilupakan setelah perkara selesai.

AMANAH BARU DI TANAH MALUKU UTARA

Kini, Roberth Melchisedek Tacoy berdiri di titik baru perjalanan kariernya.

Sebagai Kajati Maluku Utara, ia membawa pengalaman panjang, prinsip kepemimpinan, serta nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa yang menjadi fondasi pengabdian insan Adhyaksa.

Integritas tanpa kompromi.

Keadilan yang humanis.

Peradilan yang sederhana.

Ketegasan dalam memegang aturan atau rule of law.

Dan sinergi untuk membangun kembali kepercayaan publik.

Semua itu kini menjadi bagian dari amanah yang harus dijalankan.

Bagi Nusa Tenggara Timur, perjalanan seorang putra daerah yang dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi di provinsi lain tentu menjadi sebuah catatan tersendiri.

Bukan semata tentang kebanggaan atas sebuah jabatan.

Lebih dari itu, ada pesan bahwa putra-putra daerah dapat tumbuh, berlayar jauh, dan kembali membawa nama tanah kelahirannya ke panggung pengabdian nasional.

Namun jabatan selalu memiliki umur.

Kekuasaan selalu memiliki batas.

Yang akan tinggal lebih lama adalah jejak.

Dan pada akhirnya, masyarakat tidak hanya akan mengingat siapa yang pernah duduk di kursi kekuasaan, tetapi juga akan mengingat bagaimana kekuasaan itu digunakan untuk menegakkan hukum, menjaga keadilan, dan merawat kepercayaan.

Sebab hukum yang kehilangan nurani akan menjadi sekadar kekuasaan.

Tetapi hukum yang berdiri bersama integritas, ketegasan, dan kemanusiaan, akan selalu menemukan jalan untuk menjadi cahaya.

Dari NTT ia berangkat, ke Maluku Utara ia mengabdi. Dan di antara dua tanah yang dipisahkan laut itu, ada satu harapan yang sama: agar hukum tetap tegak, keadilan tetap hidup, dan kepercayaan publik tidak pernah dikhianati.

Penulis: Redaksi Buserkota.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *