Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahBerita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Apresiasi Mengalir, Polsek Medan Tembung Tegakkan Integritas Pers

10
×

Apresiasi Mengalir, Polsek Medan Tembung Tegakkan Integritas Pers

Sebarkan artikel ini

MEDAN |BUSERKOTA.Com-Di ruang-ruang penegakan hukum, kecepatan bukan sekadar soal waktu. Ia adalah cara negara menjawab keresahan masyarakat. Ketika dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan direspons cepat oleh jajaran Polsek Medan Tembung, yang mengemuka bukan hanya proses hukum, melainkan juga harapan agar marwah profesi jurnalistik tetap terjaga dari tindakan yang mencederai kepercayaan publik.

Apresiasi itu datang dari Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan, Ahmad Rizal. Sosok yang akrab disapa Bang Bhoy tersebut menilai langkah cepat Polsek Medan Tembung merupakan bentuk komitmen aparat dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Saat ditemui awak media, Kamis (25/7/2026), Bang Bhoy menyampaikan penghargaan kepada Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan beserta jajaran, khususnya Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda DP Manullang.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polsek Medan Tembung di bawah pimpinan Kompol Ras Maju Tarigan beserta jajaran Unit Reskrim yang sigap merespons aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan,” ujar Bang Bhoy.

Menurutnya, respons cepat seperti itu layak dipertahankan sebagai wujud pelayanan hukum yang berpihak pada kepastian dan rasa keadilan masyarakat.

“Semoga kerja cepat yang dilakukan Polsek Medan Tembung terus dipertahankan dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukumnya,” katanya.

Bang Bhoy juga mengingatkan insan pers agar tetap menjaga kehormatan profesi. Ia menegaskan bahwa tugas utama jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik, bukan memanfaatkan profesi untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.

“Saya berharap seluruh rekan wartawan menjadikan peristiwa ini sebagai iktibar. Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat. Soal rezeki adalah urusan Tuhan. Jangan sampai profesi yang mulia ini dijadikan alat untuk memeras karena kesalahan orang lain. Itu hanya akan merusak citra wartawan,” tegas Bang Bhoy, putra mendiang Johannis Isa, wartawan senior era Orde Lama.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menjelaskan, dua terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono.

“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ras Maju Tarigan.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media daring.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manullang setelah menerima laporan dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.

Saat ini, penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan agar segera dilimpahkan ke JPU,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Ia menegaskan, institusinya tidak memberikan ruang bagi setiap dugaan tindak pidana.

“Kami tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana. Seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, tetapi kebebasan itu selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab etik dan kepatuhan terhadap hukum. Ketika aparat bertindak profesional dan masyarakat tetap menjaga kepercayaan terhadap kerja jurnalistik yang benar, maka yang dipertahankan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga kehormatan sebuah profesi yang selama ini menjadi mata dan telinga publik.

Pada akhirnya, integritas adalah modal terbesar setiap profesi. Sebab, kepercayaan publik dibangun bukan oleh kartu identitas yang dikenakan, melainkan oleh kejujuran yang terus dijaga dan keberanian menempatkan hukum di atas segala kepentingan.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *