Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Febrie Ditahan Babak Baru Pemberantasan Korupsi Nasional

29
×

Febrie Ditahan Babak Baru Pemberantasan Korupsi Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | BUSERKOTA.Com-Malam telah larut ketika pintu Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan kembali terbuka, Jumat (24/7/2026). Setelah sekitar sebelas jam menjalani pemeriksaan maraton, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya melangkah menuju mobil tahanan. Langkahnya tenang, wajahnya tetap datar. Di tengah sorot kamera dan tatapan publik, satu babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi dimulai.

Febrie keluar dari gedung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia terlihat menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai alasan prosedur tersebut.

Di hadapan awak media, Febrie memilih menyampaikan sikapnya secara singkat. Pernyataan itu meluncur di tengah riuh pertanyaan yang mengiringi langkahnya meninggalkan gedung pemeriksaan.

“Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi,” ujar Febrie Adriansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar yang ditemukan, menurut pandangannya, masih tidak cukup kuat.

“Barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar itu, menurut saya, masih tidak cukup kuat,” katanya menegaskan.

Penahanan terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum ini menjadi perhatian luas karena menyentuh salah satu institusi yang selama ini berada di garis depan pemberantasan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, perbedaan prosedur penahanan yang menjadi sorotan publik menunjukkan pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam menjelaskan setiap langkah penyidikan. Keterbukaan informasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan akuntabel.

Perjalanan hukum masih akan berlangsung, sementara asas praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap orang hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di ruang sunyi penegakan hukum, publik kini menunggu bukan cuma akhir sebuah perkara, melainkan lahirnya kebenaran yang berdiri tegak di atas fakta, hukum, dan keadilan.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *