Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Delapan Tersangka Ditetapkan, Luka Warga Fafinesu Belum Reda

62
×

Delapan Tersangka Ditetapkan, Luka Warga Fafinesu Belum Reda

Sebarkan artikel ini

TTU |BUSERKOTA.Com— Di balik pintu ruang perawatan dan malam-malam panjang yang dilalui dengan tubuh ditopang bantal, ada luka yang belum sepenuhnya menemukan jeda. Tiga warga Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, masih membawa ingatan tentang dugaan penganiayaan brutal yang mereka alami.

Kini, perkara itu memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres TTU menggelar perkara pada Rabu, 22 Juli 2026.

“Sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka,” ujar Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera, Senin, 27 Juli 2026.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana. Penasihat hukum para tersangka mengajukan surat permohonan resmi kepada Polres TTU agar pemeriksaan ditunda hingga Jumat, 31 Juli 2026.

Di sisi lain, tiga korban berinisial RTT, YK, dan PS masih menjalani proses pemulihan. Tubuh mereka menjadi saksi yang tidak mudah dibungkam oleh waktu—menyimpan jejak dari peristiwa yang kini tengah diproses melalui mekanisme hukum.

Ketiganya sebelumnya telah menjalani serangkaian operasi dan pengobatan di Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) dr. Ben Mboi Kupang. Selain operasi, mereka juga menjalani pemeriksaan CT Scan pada bagian kepala serta tulang.

Bagi RTT, proses pemulihan bukan sekadar perkara menunggu luka mengering. Ada rasa sakit yang datang bersama malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tiga tulang rusuk RTT mengalami patah. Dua tulang rusuk patah di bagian kanan dan satu lainnya di bagian kiri.

Kondisi itu membuat RTT kesulitan tidur. Ia harus menyangga tubuhnya dengan bantal agar dapat menemukan sedikit rasa nyaman di tengah rasa nyeri yang masih tersisa.

Namun, dari seluruh pemeriksaan itu, ada satu kabar yang membuatnya sedikit bernapas lega.

“Berdasarkan hasil CT Scan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, kepala saya aman dan tidak ada persoalan,” ujar RTT.

Proses hukum dan harapan atas keadilan

Penetapan delapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut. Secara kontekstual, proses hukum kini memasuki fase pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penundaan pemeriksaan atas permohonan penasihat hukum merupakan bagian dari proses hukum yang tetap harus dihormati, sementara penyidik dituntut memastikan seluruh tahapan berjalan profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pada saat yang sama, perhatian terhadap kondisi para korban juga penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Sebab, hukum pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan tentang bagaimana kebenaran ditemukan melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Desa Fafinesu B, luka para korban mungkin perlahan akan pulih. Tulang yang patah dapat disambung, tubuh yang lemah dapat dikuatkan kembali. Namun, bagi mereka yang pernah merasakan kerasnya sebuah kekerasan, ingatan sering kali tinggal lebih lama daripada luka.

Kini, ketika delapan nama telah masuk dalam proses hukum, harapan itu sederhana: agar kebenaran tidak berhenti di meja pemeriksaan, dan keadilan benar-benar sampai kepada mereka yang masih belajar tidur dengan rasa sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *