Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Ayah Setubuhi Anak Kandung Demi Mendapatkan Uang Gaib

505
×

Ayah Setubuhi Anak Kandung Demi Mendapatkan Uang Gaib

Sebarkan artikel ini

PURBALINGGA |BUSERKOTA.Com)- Unit Perlindunganq Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang anak.

Dua tersangka, suami istri, yang terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan oleh polisi.

Tersangka pertama, RM (54) adalah ayah tiri korban, sedangkan tersangka kedua, SK (42) adalah ibu kandung korban.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, menjelaskan bahwa modus operandi melibatkan tersangka RM yang menyetubuhi anak perempuan berusia 16 tahun atas izin ibu kandungnya, SK.

Mereka menggunakan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan untuk mendapatkan uang gaib.

Pada bulan Desember 2023, RM bercerita kepada SK bahwa ritual pesugihan mereka gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah kegagalan ritual pesugihan, diperlukan tumbal nyawa atau hawa nafsu.

SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi. Korban, awalnya menolak, tetapi dengan bujukan dan tekanan dari ibunya, akhirnya setuju atas alasan agar usaha pesugihan berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya, saat ia tidak mau pulang ke rumah neneknya.

Bibi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024. Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, dan setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka diamankan.

Tersangka RM mengakui bahwa peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya telah terjadi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2019 dengan memberikan obat tidur kepada korban.

Tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan ibunya. Peristiwa kedua dan ketiga terjadi pada bulan Desember 2023 di rumah keluarga mereka.

Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tersangka yang merupakan orang tua anak tersebut akan mendapat pidana tambahan sepertiga dari ancaman pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *