Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Bayang-Bayang Judi di Pekuburan, Polisi Datang: Negara Tak Pernah Absen

293
×

Bayang-Bayang Judi di Pekuburan, Polisi Datang: Negara Tak Pernah Absen

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA | BUSERKOTA.Com
Petang yang mestinya sunyi di wilayah Masmae, Desa Tukuneno, mendadak pecah oleh langkah-langkah tergesa. Dari kejauhan, suara kendaraan aparat memotong gelap. Di antara nisan dan tanah yang menyimpan sejarah, praktik perjudian justru mencoba bersembunyi. Namun negara tak pernah benar-benar pergi.

Jumat, 20 Maret 2026, laporan warga melalui layanan Kepolisian 110 menjadi titik mula. Piket Pamapta III Polres Belu bergerak cepat, berkoordinasi dengan Polsek Tasifeto Barat untuk memastikan kebenaran informasi. Saat Kapolsek Tasbar bersama anggota dan tim Pamapta III tiba di lokasi, fakta itu tak terbantahkan—perjudian sedang berlangsung.

Kehadiran polisi sontak membuyarkan suasana. Para pelaku berlarian, berpencar, sebagian menghilang ke dalam area pekuburan umum. Jejak mereka tercecer, namun pesan penegakan hukum tertinggal jelas.

╔════════════════════════════════╗
“Ini merupakan komitmen Polres Belu untuk tidak mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik ini. Perjudian adalah tindak pidana, bukan budaya.”
╚════════════════════════════════╝

Komitmen itu bukan sekadar retorika. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K telah mengeluarkan maklumat tegas tentang larangan perjudian. Setiap aktivitas judi yang ditemukan, dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seruan pun kembali ditegaskan kepada masyarakat: jangan diam. Laporkan. Karena kejahatan tumbuh bukan hanya dari niat pelaku, tetapi juga dari ruang yang dibiarkan.

╔════════════════════════════════╗
“Kami minta masyarakat mari bersama-sama perangi perjudian. Sampaikan kepada polisi melalui layanan 110 jika melihat aktivitas judi. Ini adalah tanggung jawab bersama.”
╚════════════════════════════════╝

Analisis Hukum dan Kriminologi
Dalam perspektif hukum pidana, perjudian jelas dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana. Namun lebih dalam dari itu, kriminologi memandang perjudian sebagai “entry crime”—pintu masuk bagi kejahatan lain seperti utang ilegal, konflik sosial, hingga kekerasan. Di wilayah seperti Belu, yang memiliki ikatan sosial komunal kuat, perjudian berpotensi merusak struktur kepercayaan masyarakat. Karena itu, pendekatan represif semata tidak cukup. Diperlukan strategi pencegahan berbasis komunitas: edukasi hukum, penguatan nilai sosial, serta keterlibatan aktif tokoh adat, agama, dan pemuda untuk menutup ruang tumbuhnya praktik ini. Penegakan hukum yang konsisten, ditambah partisipasi publik, menjadi kombinasi krusial dalam memberantas seluruh jenis perjudian—baik konvensional maupun yang bertransformasi ke ranah digital.

Di atas tanah yang sunyi, tempat manusia kembali pada keabadian, malam itu memberi pelajaran: bahwa hukum selalu mencari jalannya. Dan di Belu, perlawanan terhadap judi bukan sekadar operasi—ia adalah ikhtiar menjaga martabat kehidupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *