Caption: Bupati Mimika Eltinus Omaleng, saat ditemui wartawan di Hotel Horison Diana Timika, (lantai 5), Mimika, Papua Tengah, Selasa (16/1/2024). (Foto: Lintastimor.com/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA [BUSERKOTA.Com)-Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng SE.MH mengatakan, persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika berada dalam kewenangannya.
Bupati Omaleng menilai, dinamika yang sebelumnya terjadi seperti aksi demo oleh para ASN merupakan hal yang salah. Bahkan isu yang berkembang terkait adanya eselon II yang dinonjobkan itu tidak benar.
“Eselon II mana yang saya nonjobkan? Tidak ada. Sedangkan eselon III, ibu Eti itu saya kasih berhenti dia untuk persiapan pensiun. Itu aturan, kemudian ibu Maria Rettob, itu pun persiapan pensiun,” kata Bupati saat ditemui wartawan di Hotel Horison Diana (Lantai 5), Mimika, Papua Tengah, Selasa (16/1/2024).
Bupati Omaleng menjelaskan, dirinya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi. Justru, Bupati juga mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya untuk dinonaktifkan dari kedudukannya sebagai Bupati.
Bupati Omaleng menegaskan, tuntutan tersebut harus disertai dengan alasan dan penjelasan. Menurut Bupati Omaleng sistem yang dibangunnya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Itu dasar apa? Dasarnya apa, salahnya dimana? Dorang harus jelaskan. Salahnya dimana?,” tanya Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa oknum-oknum yang melakukan demo akan dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Yang kedua mereka yang kemarin demo dan lain -lain itu kami akan bikin tegas dan nama- nama yang betul -betul aktor itu saya akan kasih pecat dari pegawai negeri,” pungkas Bupati.
(Penulis: Moh. Wahyu Welerubun).














