Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwa

Rp20 Miliar di Ujung Pertanyaan: APAK dan GRH Bawa Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI dan Anggaran Marching Band Makassar ke Kejati Sulsel

47
×

Rp20 Miliar di Ujung Pertanyaan: APAK dan GRH Bawa Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI dan Anggaran Marching Band Makassar ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

 

 

MAKASSAR |BUSERKOTA.Com  — Di tengah riuh kota yang terus bergerak dan janji tentang olahraga sebagai ruang prestasi, sebuah langkah sunyi namun tegas memasuki halaman hukum. Senin itu, berkas-berkas dibawa bukan sekadar sebagai tumpukan kertas, melainkan sebagai gugatan moral atas pertanyaan lama yang selalu menghantui pengelolaan uang publik: benarkah setiap rupiah telah berjalan menuju kepentingan rakyat?

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang dipimpin Ajharil Akbar bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) di bawah kepemimpinan Ishadul resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025, serta anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Laporan itu diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di dalam laporan tersebut, perhatian utama diarahkan pada Dana Hibah KONI Kota Makassar dengan nilai kurang lebih Rp15 miliar yang dialokasikan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2025. Menurut Ketua APAK, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai layak ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Ajharil Akbar menyebut proses penganggaran hingga pencairan dana tersebut terindikasi berlangsung dalam rentang waktu yang sangat singkat menjelang akhir tahun anggaran. Situasi itu, menurut pihak pelapor, menimbulkan pertanyaan mengenai kehati-hatian, urgensi, serta kesesuaian prosedur dalam pengalokasian anggaran publik.

Lebih jauh, laporan tersebut juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan antara pihak penerima hibah dan pihak pemberi hibah yang dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasian maupun penggunaan anggaran.

Namun perhatian tidak berhenti di sana.

Sorotan berikutnya tertuju pada anggaran kegiatan dan belanja barang untuk cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun 2025. Berdasarkan data yang diklaim dimiliki pelapor, total alokasi untuk sektor tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar, angka yang dinilai jauh lebih besar dibanding sejumlah cabang olahraga lainnya.

Bagi APAK dan GRH, besarnya anggaran bukanlah persoalan selama dapat dipertanggungjawabkan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah perencanaan, kebutuhan, pelaksanaan kegiatan, hingga penggunaan anggaran telah berjalan sejalan dengan prinsip efisiensi dan kepentingan publik.

“Kami percaya bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan objektif. Karena itu kami berharap laporan yang kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan dokumen yang telah dilampirkan,” ujar perwakilan APAK.

Secara kontekstual, laporan ini hadir di tengah semakin menguatnya tuntutan publik terhadap transparansi pengelolaan hibah dan belanja daerah. Dana olahraga yang idealnya menjadi bahan bakar prestasi kini semakin sering dipandang sebagai ruang yang harus diawasi ketat, sebab setiap kebijakan anggaran bukan hanya soal angka, melainkan soal kepercayaan masyarakat kepada institusi yang mengelolanya.

APAK dan GRH menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan.

“Korupsi adalah musuh bersama. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.”

Pada akhirnya, laporan ini belum menjadi vonis dan dugaan belumlah putusan. Namun ketika pertanyaan telah dibawa ke meja hukum, publik akan menunggu satu hal yang paling sederhana sekaligus paling mahal nilainya: kebenaran yang diuji secara terbuka dan keadilan yang tidak berhenti di pintu masuk lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *