Editor: Agustinus Bobe,
SoE |BUSERKOTA.Com)-Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia, tinggal enam bulan lagi.
Para calon bupati dan wakil bupati pun tengah menyiapkan diri untuk bertarung dalam pilkada serentah 2024 ini.
Drs Ananias Faot, M.Si, adalah salah satu Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, periode 2024-2029.
Ia mengajukan usulan penting yakni memungkinkan partisipasi warga diaspora TTS yang tinggal di sekitar Jabodetabek, khususnya di Jakarta, dalam proses demokrasi Pilkada TTS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2024. Kabupaten TTS, bersama dengan ratusan daerah lainnya di Indonesia, siap menyelenggarakan Pilkada.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS telah membuka posko pelayanan bagi warga TTS yang tinggal di Jakarta, yang menghasilkan data ratusan warga TTS yang telah mendapatkan identitas resmi sesuai dengan daerah asal mereka.
Dalam konteks ini, Drs Ananias Faot,M.Si, menyampaikan pentingnya memberikan kesempatan kepada warga diaspora TTS untuk turut serta dalam Pilkada TTS.
Menurut Faot, warga TTS yang berada di Jabodetabek memiliki kontribusi penting bagi kemajuan kampung halaman mereka, baik dari segi ekonomi maupun sumber daya manusia.
Oleh karena itu, memberikan hak suara kepada mereka di Pilkada adalah langkah yang adil dan konstruktif.
Salah satu aktivis pemuda asal Kabupaten TTS, yang sudah berkiprah lama di ibukota sdr. M. Syah Isu, S.E., M.M, juga menyatakan menyambut baik terhadap usulan tersebut.
Ia menyoroti pelayanan e-KTP yang sebelumnya telah dibuka bagi warga diaspora TTS di Jabodetabek.
Isu pun berpendapat, menjadi pondasi kuat bagi partisipasi mereka dalam Pilkada.
Pemberian kesempatan untuk menggunakan hak politik bagi warga diaspora, merupakan hal baru namun layak untuk dilakukan mengingat hak politik setiap warga negara harus dilindungi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD harus merespon usulan ini.
Mengenai teknis pelaksanaan usulan ini, M. Syah Isu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU TTS, dengan keyakinan bahwa lembaga tersebut memiliki kapasitas untuk melaksanakannya dengan baik.
Yang terpenting, menurutnya, adalah memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Usulan dari Drs Ananias Faot dan tokoh aktivis Pemuda seperti M. Syah Isu, diharapkan bahwa warga diaspora TTS di Jabodetabek dapat segera mendapatkan fasilitas untuk menggunakan hak suara mereka dalam Pilkada TTS.
Hal ini akan memberikan dimensi inklusivitas dan representatif yang lebih besar dalam proses demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menggelar kegiatan “jemput bola administrasi kependudukan” (Jebol Adminduk) bagi masyarakat diaspora TTS di Jabodetabek.
Kegiatan ini, yang dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 14 hingga 19 November 2022, bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga diaspora, seperti perekaman KTP-el, cetak KIA, cetak KK, dan Akta Kelahiran.
Dikala itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, Apris A. Manafe, S.E, M.Si, menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan tersebut tidak lepas dari peran serta berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat TTS di Jabodetabek.
Apris menghimbau agar diaspora TTS tetap proaktif dalam melaporkan peristiwa kependudukan penting kepada Dukcapil, karena keberhasilan program pemerintah daerah bergantung pada partisipasi warga, pemerintah, dan dukungan civil society.














