Keluarga Sopir Pasir Malik Bantah Narasi Polisi: “Dia Mati di Rumah Sakit, Bukan di Jalan”
MAKASSAR |BUSERKOTA.COM| – Senja di Bangkala Raya seakan tak lagi sama sejak darah Malik (28) tumpah di tanah itu. Warga mengenalnya sebagai sosok sederhana—sopir penampung pasir yang tak banyak bicara, pekerja keras yang tiap pagi meninggalkan rumah dengan senyum kecil dan tangan berdebu. Kini, kisahnya berubah menjadi polemik hukum dan kebenaran yang dipertaruhkan.
Keluarga korban akhirnya angkat bicara, membantah keras sejumlah pernyataan pihak Polsek Tamalanrea yang beredar di beberapa media. Mereka menilai ada kekeliruan serius dalam keterangan polisi, terutama terkait status hubungan antara pelaku dan korban, serta lokasi korban menghembuskan napas terakhir.
“Korban meninggal di Rumah Sakit Wahidin, bukan di tempat kejadian seperti yang disebut polisi. Yang membawa korban ke rumah sakit adalah Om-nya sendiri, Dg. Nangga,” tegas salah satu perwakilan keluarga, Rabu (12/11/2025).
Menurut penuturan keluarga, Dg. Nangga—tetangga sekaligus kakak kandung ibu korban—menjadi saksi terakhir perjuangan Malik di ruang gawat darurat. Sementara pelaku berinisial RB (46), yang juga sopir pasir, disebut hanya memiliki hubungan kekerabatan jauh dari garis nenek buyut.
“Hubungan mereka bukan keluarga dekat, apalagi sedarah. Itu hanya kekerabatan jauh, jadi tidak relevan disebut keluarga,” lanjut sang perwakilan dengan nada getir.
Bagi keluarga, penyebutan “masih keluarga” oleh pihak kepolisian dianggap upaya memperhalus peristiwa tragis yang mereka anggap sebagai pembunuhan brutal. Malik tewas dengan 12 luka tusuk dan sayatan, termasuk di bagian wajah dan tubuh vitalnya. Luka-luka itu, kata keluarga, terlalu banyak untuk disebut sebagai “ledakan emosi sesaat”.
Pelaku RB menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea keesokan harinya, membawa senjata tajam yang diduga menjadi alat eksekusi—sebuah badik yang kini menjadi barang bukti utama.
Kuasa hukum keluarga korban, Drs. Budiman S, S.Pd., S.H, menilai banyak unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bukan sekadar spontanitas di bawah emosi seperti yang diasumsikan polisi dengan Pasal 338 KUHP.
“Ada dua belas luka, ada jeda waktu antara pertikaian dan eksekusi, dan pelaku menyerahkan diri dalam keadaan tenang sambil membawa badik. Semua itu menunjukkan adanya perencanaan. Kami menolak jika kasus ini diperlakukan sebagai pembunuhan biasa,” tegas Budiman.
Keluarga mendesak Polsek Tamalanrea dan Polda Sulsel untuk bersikap objektif serta meninjau ulang penerapan pasal terhadap pelaku. Mereka menolak segala narasi yang dapat menyesatkan publik dan mengaburkan fakta hukum.
“Kami minta keadilan untuk Malik. Jangan ada narasi menyesatkan di media. Korban tidak meninggal di tempat, dan pelaku bukan keluarga dekat. Fakta harus dijaga agar penyidikan tidak bias,” ujar pihak keluarga menutup pernyataannya.
Kini, kasus Malik bukan hanya perkara darah dan luka, tetapi juga soal kejujuran dalam menegakkan kebenaran hukum. Sebab di balik setiap peristiwa kriminal, selalu ada keluarga yang menanti keadilan—bukan belas kasihan.
✍️ BUSERKOTA.COM – Suara ungkap fakta hukum dan kriminal dari Perbatasan untuk Keadilan Dunia














