ATAMBUA | BUSERKOTA.COM — Pagi di Atambua terasa biasa. Matahari tetap terbit, kendaraan tetap melintas. Tetapi di balik dinding kantor Mapolres Belu, Sabtu Februaari 2026, Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Eka Astawa memaparkan, ada perkara yang tak biasa: tiga nama kini berdiri di bawah bayang-bayang ancaman 9 hingga 15 tahun penjara.
RM.
R.
PK.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial ACT.
Kasus ini bermula dari laporan polisi 13 Januari 2026. Proses berjalan: pemeriksaan saksi, ahli, bukti surat dan elektronik, koordinasi dengan jaksa, hingga gelar perkara pada 19 Februari 2026. Unsur pidana dinyatakan terpenuhi.
Namun kini pertanyaan publik mengerucut pada satu hal yang lebih tajam dari sekadar pasal:
Apakah mereka wajib ditahan?
Antara Pasal dan Amanat Hukum Acara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta alternatif Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik hukum. Ia adalah alarm keras negara terhadap kejahatan terhadap anak.
Dalam hukum acara pidana, tersangka dengan ancaman di atas 5 tahun dapat ditahan. Kata kuncinya: dapat.
Penahanan bukan refleks otomatis. Ia lahir dari pertimbangan:
- Apakah tersangka berpotensi melarikan diri
- Apakah berisiko menghilangkan barang bukti
- Apakah mungkin mengulangi perbuatan
Tetapi untuk perkara dengan ancaman 15 tahun, terlebih menyangkut anak, praktik hukum menunjukkan: penahanan hampir selalu menjadi pilihan utama.
Karena hukum tidak boleh tampak ragu ketika yang dilukai adalah masa depan.
Penangguhan: Hak atau Kemewahan?
Secara normatif, penangguhan penahanan dimungkinkan. Undang-undang membuka ruang.
Dengan jaminan uang atau orang.
Dengan janji tidak melarikan diri.
Dengan komitmen tidak mengulangi perbuatan.
Namun di ruang sosial, perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia berdiri di tengah luka keluarga, trauma korban, dan kegelisahan masyarakat.
Penangguhan mungkin sah secara hukum.
Tetapi apakah ia pantas secara rasa keadilan?
Itulah dilema yang kini berada di meja penyidik.
Hukum dan Detak Nurani Publik
Proses hukum masih berjalan. Gelar perkara telah dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan akuntabilitas. Unsur pidana dinyatakan terpenuhi.
Tetapi publik tidak hanya membaca pasal. Publik membaca sikap negara.
Jika ancaman 9 hingga 15 tahun adalah pernyataan keseriusan hukum, maka langkah penahanan adalah cermin keberpihakan pada perlindungan anak.
Hukum memang mengenal asas praduga tak bersalah.
Namun hukum juga mengenal tanggung jawab untuk melindungi yang paling rentan.
Di Atambua hari ini, bukan hanya tiga tersangka yang sedang diuji.
Yang diuji adalah keberanian hukum berdiri tegak—tanpa goyah, tanpa kompromi pada luka anak.
Dan masyarakat menunggu satu kepastian:
apakah jeruji akan segera tertutup, ataukah hukum memilih memberi ruang jeda?
BUSERKOTA.COM akan terus mengawal.














