Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Di Antara Terang dan Bayang: Ketika Status Hukum Belum Menjadi Putusan

259
×

Di Antara Terang dan Bayang: Ketika Status Hukum Belum Menjadi Putusan

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA | BUSERKOTA.Com —
Hukum tidak selalu datang seperti kilat yang membelah langit. Ia lebih sering menyerupai fajar: perlahan, ragu-ragu, menyisakan bayang sebelum terang benar-benar tiba. Di ruang antara gelap dan cahaya itulah asas praduga tak bersalah berdiri—sebagai penyangga keadilan, bukan penghalang kebenaran.

Senin sore, 2 Februari 2026, lorong Mapolres Belu kembali menjadi lintasan sunyi proses hukum. Dua nama yang tercantum sebagai terlapor dalam laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Hotel Setia, Atambua, memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

R tiba lebih dulu sekitar pukul 14.57 WITA, melangkah masuk tanpa sorotan berlebih. Lima menit berselang, PK menyusul. Tidak ada pernyataan, tidak ada klaim. Pintu pemeriksaan tertutup, dan waktu mulai mengendap di ruang yang tak sepenuhnya terang.

Di balik dinding itu, hukum bekerja dengan caranya sendiri—melalui pertanyaan, catatan, dan jeda. Delapan jam, sejak pukul 15.00 hingga 23.00 WITA, penyidik menggali keterangan. Sekitar 30 pertanyaan diajukan kepada masing-masing. Tidak ada penahanan. Tidak ada kesimpulan diumumkan. Yang ada hanyalah satu posisi hukum: keduanya diperiksa sebagai saksi.

“Kami hadir untuk menghormati hukum,”
ujar Yan Gilbert Rangga Boro, kuasa hukum PK dan Rivel.
“Klien kami kooperatif dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi.”

Pernyataan itu dikonfirmasi oleh kepolisian. Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, mewakili Kapolres Belu, membenarkan pemeriksaan terhadap PK dan R. Sementara satu nama lain, RM, belum memenuhi panggilan pertama dan akan dipanggil kembali sesuai prosedur.

Malam menutup hari dengan sunyi. Dua orang pulang tanpa borgol, tanpa status baru, tanpa putusan. Di titik inilah publik sering gelisah, bertanya: mengapa belum ada kepastian?

Namun hukum memang tidak selalu memberi jawaban cepat. Ia menolak tergesa-gesa, karena tergesa sering melahirkan ketidakadilan. Status terlapor bukan vonis, dan pemeriksaan bukan hukuman. Dalam hukum acara pidana, status seseorang dapat bergerak—bahkan turun menjadi saksi—jika bukti tidak mengarah pada peran pidana.

Negara hukum diuji justru di ruang abu-abu ini:
apakah ia berani menahan diri sebelum terang benar-benar menyala.

KOTAK ANALISIS HUKUM PIDANA

Status Terlapor, Saksi, dan Kewajiban Kehati-hatian Penyidik

Dalam hukum pidana Indonesia, status terlapor tidak bersifat final. Ia hanyalah pintu awal menuju proses klarifikasi. KUHAP tidak mengenal konsep status hukum yang membeku.

1. Terlapor Bisa Turun Menjadi Saksi

Secara yuridis, sangat dimungkinkan seorang terlapor diperiksa sebagai saksi, bahkan kemudian secara faktual diposisikan sebagai saksi, apabila:

  • tidak ditemukan keterlibatan pidana,
  • perannya hanya sebatas mengetahui peristiwa,
  • atau bukti tidak memenuhi syarat minimal.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP, yang menempatkan saksi sebagai orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa pidana.

2. Bukti sebagai Kompas, Bukan Prasangka

Pasal 184 KUHAP menetapkan bahwa alat bukti yang sah menjadi dasar utama dalam menentukan arah perkara. Tanpa minimal dua alat bukti, tidak boleh ada pemaksaan status hukum.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa:

penetapan status hukum seseorang harus objektif, proporsional, dan dapat diuji.

Dengan demikian, koreksi status hukum adalah kewajiban konstitusional, bukan kemurahan aparat.

3. Proses Tidak Boleh Menjadi Hukuman

Mempertahankan status terlapor tanpa kejelasan arah perkara berpotensi melanggar:

  • asas kepastian hukum,
  • asas keadilan,
  • dan prinsip perlindungan HAM.

Hukum acara pidana tidak dirancang untuk menggantung seseorang dalam stigma, melainkan mencari kebenaran materiil secara cepat dan adil.

4. Koreksi Status Bukan Pelemahan Hukum

Pandangan bahwa perubahan status melemahkan penegakan hukum adalah keliru. Justru sebaliknya:

  • koreksi status mencerminkan profesionalitas,
  • menunjukkan independensi penyidik,
  • dan menjaga marwah hukum dari tudingan kriminalisasi.

Analitik Hukum

Dalam negara hukum, tidak semua yang dilaporkan harus berujung tersangka.
Terlapor bisa menjadi saksi, dan itu sah secara hukum.

Keadilan tidak diukur dari seberapa cepat seseorang ditetapkan bersalah,
melainkan dari seberapa jujur negara menunggu bukti berbicara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *