Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Diduga ADD di Cinta Mandi Baru Rawan Korupsi

218
×

Diduga ADD di Cinta Mandi Baru Rawan Korupsi

Sebarkan artikel ini

 

BENGKULU |BUSERKOTA.Com)-– Pengadaan lampu jalan dan fisik bangunan tahun anggaran 2022 -2023 di Desa Cinta Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang , saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Lantaran diduga  terjadi penggelembungan harga setiap unit lampu tenaga surya tersebut, baik pun bibit ikan yang di duga mencari ke untungan peribadi semata, Minggh (5/5/2024).

Proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa lampu jalan pju yang bersumber dari dana desa tahun 2023 dibeberapa titik dengan pagu anggaran yang tidak sedikit Rp.145.350.000 diduga dijadikan sebagai lahan mencari kesempatan untuk memproleh keuntungan pribadi.Selain itu, ada bibit ikan dengan pagu angaran Rp 130.217.500

Pasalnya”proyek dengan nilai yang lumayan besar tersebut diduga diterapkan dengan kualitas bahan dan harga yang tidak sesuai spesifikasi RAB yang ada.

Sehingga rawan kerusakan terhadap lampu tersebut.Di sinyalir harga lampu tersebut hanya menghabiskan dana sebesar 8 juta suda terpasang itupun suda termaksuk pajak.namun lain hal nya RAB desa Cinta Mandi Baru di duga menghabiskan dana belasan juta per titik atau per unit nya.

“Saya sebagai Ketum ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU MAJELIS PIMPINAN NASIONAL M diamin akan mengabil langka dan kebijakan untuk segera melaporkan kepala desa Cinta Mandi saudara Redo ke pihak APH terkait agar di proses secara hukum oleh pihak yang berwenang dan benar -benar di tangani dengan serius oleh penegak hukum,” tegas Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin,

Awak media mencoba mengonfirmasi kepada kepala desa,bapak Redo atas temuan yang didapatkan awak media di lapangan dengan mencoba menghubungi melalui via telepon dan pesan WhatsApp namun tidak ada jawaban dan nomor kontak awak media Langsung Di blokir seakan – akan diduga terkesan menutup nutupi dan kebal hukum.

Dengan adanya dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam penerapan penyaluran anggaran dana desa agar kiranya APH,Polda,Kejati,polres Kepahiang,Kejari Kepahiang,BPK RI,KPK dan instansi terkait lainnya untuk menindak lanjuti memeriksa dan mengaudit (ADD) dan (DD) beberapa tahun terkahir sejak kepemimpinan bapak Redo menjadi kepala desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *