Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

DPRD TTU Bergerak: Laporan Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Resmi Masuk Jalur Kehormatan

247
×

DPRD TTU Bergerak: Laporan Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Resmi Masuk Jalur Kehormatan

Sebarkan artikel ini

 

TTU |BUSERKOTA.Com.— Di tengah duka yang belum sepenuhnya reda atas wafatnya dr. Icha Pakaenoni, ruang-ruang kelembagaan di Kabupaten Timor Tengah Utara mulai bergerak menjawab satu tuntutan yang terus bergema: setiap laporan harus diperlakukan dengan hormat, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme yang sah.

Langkah itu kini dimulai dari dalam tubuh DPRD TTU sendiri.

Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara secara resmi menerbitkan rekomendasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak keluarga almarhumah terkait dugaan intimidasi yang menyeret nama sejumlah anggota dewan.

Keputusan tersebut menandai bergulirnya proses etik di lingkungan legislatif—sebuah jalur yang bukan untuk menghakimi, melainkan menguji apakah ada batas-batas kewenangan, sikap, dan tanggung jawab publik yang telah dilampaui.

Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, menegaskan bahwa penanganan perkara akan dijalankan sesuai mekanisme internal dan tata tertib yang berlaku di lembaga tersebut.

Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah mengomunikasikan kepada tiga anggota dewan yang dilaporkan agar bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh penyidik Polres TTU maupun Badan Kehormatan DPRD.

“Proses ini akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan saya selaku pimpinan DPRD pastikan para pihak yang dilaporkan akan kooperatif dalam memberikan keterangan.”

Pernyataan itu menjadi penanda bahwa proses etik dan proses hukum, bila berjalan bersamaan, tetap memiliki ruang dan kewenangan masing-masing. Di satu sisi, penyidik bekerja untuk menelusuri fakta hukum; di sisi lain, Badan Kehormatan menguji apakah perilaku anggota legislatif tetap berada dalam koridor etika jabatan dan martabat lembaga.

Secara kontekstual, langkah DPRD TTU meneruskan laporan ke Badan Kehormatan memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar prosedur administratif. Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, keputusan tersebut dibaca sebagai ujian bagi kemampuan institusi menjaga kepercayaan masyarakat—bahwa setiap laporan, terlebih yang menyangkut dugaan tekanan terhadap warga atau tenaga pelayanan publik, memperoleh ruang pemeriksaan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Kini proses telah memasuki halaman berikutnya. Bukan lagi ruang asumsi, melainkan ruang pembuktian. Dan di titik itulah publik akan menunggu—apakah prosedur benar-benar menjadi jalan menuju kejelasan, dan apakah kehormatan lembaga mampu berdiri setinggi harapan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *