Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Dua Prajurit TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Tembak Mati Siswa di Sergai

331
×

Dua Prajurit TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Tembak Mati Siswa di Sergai

Sebarkan artikel ini

 

Majelis Hakim: “Kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.”

MEDAN |BUSERKOTA.Com) – Suasana ruang sidang Sisingamangaraja, Medan, mendadak hening saat palu diketuk. Hakim Ketua Letkol Djunaedi Iskandar membacakan putusan: dua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, dinyatakan bersalah atas kasus penembakan pelajar MAF (13) di Serdang Bedagai.

Vonis yang dijatuhkan: pidana pokok penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, serta pemecatan dari dinas militer.

“Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan nilai dasar kemanusiaan. Prajurit yang seharusnya menjaga, justru melukai,” ujar Djunaedi Iskandar, menegaskan alasan putusan.

Dalam sidang yang dihadiri Oditur Mayor Tecki dan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menegaskan bahwa kedua prajurit terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 26 KUHPM.

Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer sebelumnya. Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sementara Serda Hendra hanya 12 bulan.

Namun, majelis hakim menilai fakta persidangan menunjukkan adanya kesengajaan kolektif yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak.

“Tugas militer adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketika pelindung berubah menjadi perusak, maka hukum harus tegak demi menjaga martabat negara,” ucap hakim Djunaedi dengan nada tajam.

Dengan keputusan ini, keduanya tak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga harus menanggalkan seragam loreng yang dulu menjadi simbol kehormatan.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *