BATAM |BUSERKOTA.Com — Pagi itu tidak sekadar membawa kabar duka, tetapi juga mengguncang nurani. Di ruang sidang yang hening di Polda Kepulauan Riau, keputusan dibacakan dengan tegas: empat anggota polisi berpangkat Bripda resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Di balik putusan itu, tersimpan satu fakta pahit—nyawa seorang rekan mereka sendiri, Bripda Natanael, telah melayang.
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ia adalah potret kelam dari kekerasan yang terjadi di dalam tubuh institusi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan kemanusiaan.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar pada Jumat (17/4/2026) menetapkan empat nama sebagai pelaku:
- Bripda Arwana Sihombing
- Bripda Asrul Prasetya
- Bripda Guntur Sakti Pamungkas
- Bripda Muhammad Al-Farisi
Mereka terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada kematian Bripda Natanael. Selain sanksi etik berupa PTDH, keempatnya juga tengah menghadapi proses pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Di balik deretan nama dan pasal hukum, ada satu realitas yang tak bisa disangkal: kepercayaan publik kembali diuji.
╔══════════════════════════════════════╗
❀ “Keadilan telah dijatuhkan, namun luka belum tentu sembuh.
Ketika kekerasan tumbuh dari dalam, maka yang runtuh bukan hanya satu nyawa—
tetapi juga kepercayaan yang selama ini dijaga.” ❀
╚══════════════════════════════════════╝
Polda Kepri menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Namun, suara publik mengalir lebih jauh dari sekadar tuntutan hukuman. Masyarakat menginginkan perubahan—bukan hanya pada individu, tetapi pada sistem yang melingkupinya.
Kasus ini seperti membuka kembali lembar lama yang belum benar-benar ditutup. Kekerasan internal di tubuh Polri bukanlah cerita baru. Ia berulang, muncul dalam pola yang nyaris serupa, seolah menjadi bayangan yang terus mengikuti tanpa pernah benar-benar hilang.
Secara kontekstual, peristiwa ini menegaskan adanya persoalan yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran personal. Ini menyentuh aspek pembinaan mental, kultur senioritas, hingga mekanisme pengawasan internal yang belum sepenuhnya efektif. Tanpa reformasi yang menyentuh akar persoalan, sanksi tegas hanya akan menjadi reaksi jangka pendek—bukan solusi berkelanjutan.
Kini, pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah, tetapi sejauh mana institusi berani berubah.
Di ujung semua ini, PTDH memang telah dijatuhkan. Proses hukum pun berjalan. Namun kepercayaan, sekali retak, tak mudah dipulihkan.
Dan di tengah sunyi yang tersisa, publik menunggu—bukan sekadar keadilan, tetapi bukti bahwa tragedi seperti ini tidak akan pernah terulang kembali.














