Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

ibu korban ingatkan hakim: jangan vonis yang tak bersalah

2
×

ibu korban ingatkan hakim: jangan vonis yang tak bersalah

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA | BUSERKOTA.Com — Di tengah ruang pengadilan yang seharusnya menjadi tempat kebenaran menemukan jalannya, seorang ibu berdiri dengan satu permohonan sederhana: jangan sampai vonis dijatuhkan kepada orang yang menurut kesaksian anaknya bukan pelaku.

Rita, ibu dari ACT alias Keyza, korban dalam perkara dugaan persetubuhan anak dan perkosaan yang terjadi di Hotel Setia, Atambua, pada Januari 2026 lalu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua yang menangani perkara tersebut agar memeriksa setiap keterangan dan bukti secara cermat sebelum menjatuhkan putusan.

Permohonan itu disampaikan Rita melalui sebuah video amatir yang beredar dan dilansir pada Kamis, 30 Juli 2026. Dengan suara yang terdengar penuh kecemasan, ia mengingatkan agar hukum tidak kehilangan pijakannya: menghukum mereka yang terbukti bersalah, sekaligus melindungi mereka yang tidak bersalah.

“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa anak kami mengatakan pelakunya hanya satu orang, yaitu RM. Kami meminta jangan memvonis orang yang tidak bersalah. Jangan sampai orang yang tidak bersalah divonis bersalah.”

Bagi Rita, persoalan itu bukan sekadar tentang angka satu atau dua pelaku. Ia menyebut ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan anaknya, termasuk dugaan penggiringan pertanyaan dan dugaan intimidasi oleh oknum Petugas Pekerja Sosial (Peksos) ketika Keyza memberikan keterangan di persidangan.

Rita mengaku sejak awal persidangan, anaknya secara konsisten menyebut hanya satu orang sebagai pelaku, yakni RM. Namun, menurut dia, situasi berubah ketika Keyza menjalani pemeriksaan tanpa didampingi dirinya.

“Saya tegaskan bahwa dari awal persidangan anak saya mengatakan bahwa pelaku hanya satu orang saja, yaitu RM. Tetapi pada saat sidang berlangsung, saya selaku ibu korban disuruh keluar oleh Yang Mulia Hakim dan tidak lagi menemani anak saya. Yang menemani anak saya adalah dari Peksos.”

Rita kemudian menceritakan apa yang dikatakan anaknya setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam. Keyza, kata dia, keluar dari ruang persidangan dalam kondisi menangis.

Menurut Rita, kepada dirinya, Keyza mengaku terpaksa menyebut ada dua pelaku setelah sebelumnya berkali-kali mengatakan hanya ada satu pelaku.

“Anak saya diperiksa hampir dua jam lebih. Saat anak saya keluar dengan menangis, dia mengatakan, ‘Mama, saya terpaksa mengatakan dua pelaku. Dari awal saya bilang satu pelaku, tetapi saya terus digiring dengan banyak pertanyaan sehingga dengan terpaksa saya bilang dua pelaku.’”

KETERANGAN TENTANG JUMLAH PELAKU BERUBAH

Perubahan keterangan mengenai jumlah pelaku menjadi bagian penting dalam perkara yang kini bergulir di PN Atambua.

Sebagaimana diketahui, Keyza kembali mengubah keterangannya terkait jumlah orang yang disebut menyetubuhinya di Hotel Setia Atambua pada Januari 2026 lalu.

Dalam persidangan terdakwa Rivel Sila pada 16 Juli 2026, Keyza kembali memberikan keterangan berbeda dengan menyebut terdapat dua orang pelaku yang menyetubuhinya.

Perubahan keterangan tersebut kini menjadi sorotan keluarga korban. Di satu sisi, kesaksian korban merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual. Namun di sisi lain, ketika terdapat perubahan keterangan mengenai unsur penting dalam perkara, proses pembuktian menuntut kehati-hatian ekstra agar setiap kesaksian dapat diuji secara objektif, utuh, dan tidak terlepas dari konteks pemeriksaan yang melatarbelakanginya.

Dalam konteks inilah, permintaan Rita kepada majelis hakim menjadi relevan untuk ditempatkan sebagai bagian dari hak keluarga dalam menyampaikan kegelisahan sekaligus harapan agar proses peradilan berjalan secara transparan dan berkeadilan. Dugaan penggiringan pertanyaan maupun intimidasi yang disampaikan keluarga juga tetap merupakan klaim yang perlu diuji melalui mekanisme hukum dan fakta persidangan.

Sebab, pada akhirnya, pengadilan bukanlah ruang untuk sekadar mencari siapa yang harus dihukum. Pengadilan adalah tempat di mana kebenaran diuji dengan bukti, kesaksian ditimbang dengan kehati-hatian, dan nasib seseorang ditentukan berdasarkan hukum—bukan oleh tekanan, asumsi, ataupun kegaduhan di luar ruang sidang.

Rita kini hanya berharap satu hal: agar majelis hakim mendengar setiap suara dengan jernih, menimbang setiap keterangan dengan hati-hati, dan memastikan putusan yang lahir benar-benar berdiri di atas keadilan.

Sebab ketika palu hakim akhirnya diketukkan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa atau kepentingan seorang korban. Di balik putusan itu, ada masa depan manusia yang tidak dapat dikembalikan oleh waktu—dan karena itu, kebenaran harus ditemukan sebelum keadilan dijatuhkan.

Penulis: Redaksi Buserkota.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *