Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Ibu Korban Kecewa Vonis 9 Bulan Tahanan Kota: “Putusan Itu Tidak Adil dan Tidak Sesuai Fakta”

865
×

Ibu Korban Kecewa Vonis 9 Bulan Tahanan Kota: “Putusan Itu Tidak Adil dan Tidak Sesuai Fakta”

Sebarkan artikel ini

ROTE NDAO, |BUSERKOTA Com] – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara dengan status tahanan kota terhadap terdakwa Dedi Ndolu, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang anak di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 23 September 2025, dipimpin Hakim Ketua Aditria Langlang Buana, S.H. dengan hakim anggota Felix Aldi Anggoro Jati, S.H. dan Muammar Azka Fadhilah, S.H., serta Panitera Pengganti Febriyanti M. Jehalu, S.H.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena lalai mengemudikan mobil hingga menabrak seorang anak di depan Gereja GMIT Imanuel Oelunggu pada 14 Juli 2024.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan perdamaian bersama ayah korban.

“Pidana yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai pembalasan, melainkan untuk memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusan.

Majelis juga menekankan pentingnya prinsip keadilan restoratif (restorative justice), di mana hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.

Dalam hal ini, majelis mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara terdakwa dengan pihak keluarga korban pada 7 Oktober 2024.

Namun, pandangan berbeda datang dari pihak korban. Ibu korban, Imelda Christina Bessie, S.Pd., menyatakan kecewa dan tidak menerima putusan tersebut.

“Vonis sembilan bulan tahanan kota itu tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Selama anak saya dirawat di Rumah Sakit Ben Boi Kupang, terdakwa tidak membantu apa pun. Tidak ada tanggung jawab yang ditunjukkan,” tegas Imelda, saat  usai menerima salinan  putusan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Jumat (17/10/2025).

Ia juga menuturkan bahwa uang perdamaian yang disebut dalam persidangan tidak pernah diketahui olehnya.

“Saya sama sekali tidak tahu soal uang damai itu. Yang tahu hanya suami saya, Semi Lazarus Mandala. Justru saya melihat suami saya sebagai pemicu memberi keterangan di pengadilan yang malah meringankan terdakwa,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa putusan pengadilan berlangsung tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai ibu korban.

“Saya merasa sidang itu sepihak. Tidak ada pemberitahuan apa pun dari Jaksa Penuntut Umum. Tiba-tiba sudah ada putusan. Saya benar-benar tidak puas dengan putusan pengadilan yang menurut saya tidak adil,” ujarnya.

Ia berharap, keadilan ditegakkan tanpa keberpihakan, dan pelaku kelalaian yang menyebabkan luka berat pada anaknya dihukum setimpal.

“Bagi saya, hukuman yang pantas bukan sembilan bulan tahanan kota. Seharusnya lima belas tahun penjara, karena akibat kelalaiannya anak saya menderita sampai sekarang,” tutup Imelda dengan suara bergetar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh pihak korban.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *