Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Jejak Buron RM di Tanah Seberang

171
×

Jejak Buron RM di Tanah Seberang

Sebarkan artikel ini

Pelarian Roy Mali Berakhir di Tasitolu, Luka Seorang Siswi dan Wajah Perbatasan yang Terkoyak

ATAMBUA |BUSERKOTA.Com)-Atambua tidak benar-benar tidur malam itu.
Di kota kecil yang bernafas pelan di garis batas Indonesia–Timor Leste, kabar tentang satu nama beredar dari warung kopi ke grup WhatsApp keluarga: Fransisco Roy Christian Mali.

Nama itu tak lagi sekadar identitas. Ia berubah menjadi bisik, menjadi amarah, menjadi tanda tanya panjang tentang keadilan.

Kota Perbatasan dan Jalur Sunyi

Di Atambua—kota perbatasan di Kabupaten Belu,Nusa Tenggara Timur yang kerap menjadi simpul lintas manusia dan cerita—kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Hotel Setia Atambua mengguncang ruang publik.

Nama Roy Mali, pemuda kelahiran 13 Juni 2004 yang berdomisili di Haliren, Kecamatan Atambua Selatan, disebut sebagai terduga pelaku utama. Ketika statusnya berubah menjadi DPO, kota ini seperti menahan napas.

Pada 28 Januari 2026, ia diduga melintasi batas negara melalui “jalur tikus”—jalan sunyi yang tak tercatat di peta resmi, namun akrab di kalangan penyelundup dan pelintas ilegal. Perbatasan di sini bukan sekadar garis; ia adalah celah, adalah kemungkinan.

Maliana menjadi persinggahan pertama. Hampir dua minggu ia bersembunyi. Lalu bergerak lagi ke Tasitolu—kawasan yang dikenal dengan hamparan danau dan sejarah panjang politik Timor Leste. Di sanalah pelarian itu berakhir.

Senin, 23 Februari 2026.
Aparat Otoritas setempat di Timor Leste menangkapnya.

Koordinasi Sunyi di Balik Layar

Penangkapan Roy Mali bukan cerita tunggal tentang pelarian. Ia juga kisah tentang koordinasi lintas batas.

Polres Belu membangun komunikasi dengan pihak Konsulat Timor Leste, menelusuri jejak digital dan informasi lapangan. Dalam kasus perbatasan, diplomasi sering kali berjalan lebih cepat dari yang dibayangkan publik—sunyi, tapi menentukan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah Roy Mali telah dipulangkan ke Indonesia atau masih berada di Timor Leste untuk proses administrasi lanjutan. Yang jelas, status buron itu telah berakhir.

ACT dan Luka yang Tak Terlihat

Di tengah hiruk pikuk pemburuan, ada satu nama yang harus tetap dijaga: ACT.

Siswi SMA di Kabupaten Belu itu kini menjadi pusat dari pusaran hukum, opini, dan empati. Usianya 16 tahun—usia yang seharusnya dipenuhi buku pelajaran, canda teman sebangku, dan rencana masa depan.

Kasus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik dan memicu reaksi keras di ruang-ruang sosial. Warganet membelah diri antara marah dan menunggu proses hukum berjalan. Namun hukum tidak bekerja dengan emosi; ia bekerja dengan alat bukti dan prosedur.

Tiga Nama di Berkas Perkara

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, penyidik telah menetapkan tiga tersangka:
RCM, RAS, dan PK.

Roy Mali disebut sebagai terduga pelaku utama yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Dengan tertangkapnya ia, publik menanti babak baru: pemeriksaan, pelimpahan berkas, hingga persidangan.

Kasus ini tidak lagi sekadar perkara individu. Ia menjadi cermin wajah perbatasan—tentang pengawasan, tentang relasi sosial, tentang bagaimana anak-anak harus dilindungi dari ruang-ruang yang tak aman.

Perbatasan: Garis Tipis antara Hukum dan Pelarian

Atambua dan Timor Leste memiliki sejarah panjang interaksi. Hubungan keluarga lintas negara bukan hal asing. Tetapi di celah kedekatan itu, hukum tetap berdiri sebagai batas yang tak boleh diterobos.

Pelarian melalui jalur tidak resmi menunjukkan satu hal: betapa rapuhnya garis negara jika tidak dijaga. Namun penangkapan di Tasitolu juga mengirim pesan kuat—bahwa koordinasi hukum lintas batas bukan mitos.

Menanti Kepastian

Kini, masyarakat Belu menunggu kepastian:
Apakah Roy Mali sudah kembali ke wilayah hukum Indonesia?
Kapan proses penyidikan berlanjut ke tahap berikutnya?

Di rumah-rumah sederhana, percakapan tentang kasus ini masih berlangsung. Di sekolah-sekolah, guru-guru mungkin menenangkan muridnya. Dan di ruang penyidik, berkas perkara terus disusun.

Pelarian telah berakhir.
Namun bagi ACT, perjalanan menuju pemulihan mungkin masih panjang.

Di kota perbatasan ini, keadilan bukan sekadar vonis. Ia adalah upaya kolektif untuk memastikan bahwa garis negara tidak menjadi celah bagi siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab.

Dan Atambua—dengan segala kesunyian dan riuhnya—akan terus mengingat bahwa suatu hari di bulan Februari, seorang buron ditangkap di tanah seberang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *