Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwaTeknologi

Kajagung RI Diminta Instruksikankan ke Kajati Kalteng Sidik Kasus Kabur Tahanan Terpidana 9 Tahun di Sampit Kalteng

117
×

Kajagung RI Diminta Instruksikankan ke Kajati Kalteng Sidik Kasus Kabur Tahanan Terpidana 9 Tahun di Sampit Kalteng

Sebarkan artikel ini

KALTENG |BUSERKOTA.Com)- Dikabarkan warga Antang Barat di hebohkan oleh sejumlah personel anggota kepolisian maupun dari pihak kejaksaan saat adanya aksi kejar kejaran dengan seorang Narapidana Narkoba yang telah di ponis 9 tahun penjara oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Sampit, Selasa (3/6/2025).

Informasi yang berhasil di himpun oleh media
ini, bahwa pelaku tersebut berinisial SWW adalah warga Jalan Bumi Raya ll Rt. 015/Rw 001 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Diketahui bahwa SWW kabur saat usai sidang di Kejaksaan Negri Sampit, setiba di halaman Lapas llB Sampit dan belum sempat serah terima pelimpahan tahanan.

SWW berhasil kabur setiba di halaman Lapas, Sekirapukul 18 : 00 WIB tampaknya menggegerkan warga Sekitar lapas khususnya wilayah Antang Barat, meski akhirnya berhasil di tangkap kembali dan di tahan di ruang tahanan khusus.

Menanggapi informasi tersebut Prof.KH Sutan Nasomal SH, M.H menduga adanya indikasi permainam baik dari oknum pihak anggota kapolres Kotim ataupun dari pihak kejaksaan Negeri Sampit.

Dia menduga bahwa adanya indikasi kelalain dari pengawasan atau minimnya komunikasi dari Kejaksaan Negeri Sampit, sehingga tahanan tersebut sempat kabur dan gegerkan warga sekitar lapas.

Parahnya saat tim awak media mengonfirmasi di Kejaksaan untuk mengatur jadwal jumpa Pidsus dari Kejari Kotim ternyata tidak ada di tempat kerja pada jam ke 2 alias meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab pada saat jam kerja.

Saat di konfirmasi kepada pegawai Kejaksaan di bagian Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Sampit salahsatunya mengatakan bahwa tidak tahu alasan nya mengapa Pidsus meninggalkan kantor .

Lebih lanjut Asisten Pidsus pun tidak tahu keluarnya dalam rangka apa dan kembalinya ke kantor kapan,” ungkapnya pada pada awak media ini.

Menyikapi hal tersebut, Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional menduga kasus kaburnya Tahanan Terpidana 9 tahun ketika penyerahan Tahanan di halaman LP Sampit selain tidak masuk akal kemungkinan ada praduga main mata bisik mesra antara terpidana dan kelompoknya dengan oknum anggota Polres dan oknum petugas Kejaksaan.

“Ini wajar kita duga ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional yang dimintakan stegmennya oleh sejumlah pemimpin redaksi media online dan cetak pada Rabu 4/6/2025 via telpon selulernya di Jakarta.

“Lebih lanjut Prof.Dr.Kh. Sutan Nasomal SH. M.H, Minta Kajasaan Agung RI Perintahkan Kajati Kalteng Sidik Kasus Kabur Tahanan Terpidana 9 Tahun di Sampit, pastikan Hukum yang berkeadilan dan transparan, serta tingkatkan pelayanan hukum di kalteng untuk kepuasan masyarakat, bukan hanya mengangkat narasi yang patut kami duga sebagai pencitraan semata, tegasnya dengan nada geram.

Narkoba adalah musuh bersama dan sekaligus perusak generasi bangsa yang harus di usut tuntas hingga ke akar akarnya, Segera kembangkan kasusnya hingga tuntas,” pungkasnya.

Catatan Redaksi : PROF DR KH SUTAN NASOMAL S.H, M.H adalah Pakar Hukum Internasional Juga Ekonom dan Presiden Partai Oposisi Merdeka Serta Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar Plus Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *