KEFAMENANU |BUSERKOTA Com|- Kapolres kabupaten Timor Tengah Utara diminta untuk memberi atensi khusus terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Polres TTU atas nama Erik Anapah pada 14 Desember 2024.
Permintaan itu disampaikan Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, S.H melalui pesan WA yang tembusanya dikirin ke berbagai media, Rabu (8/1/2025).
Dikisahkan, di Lakmas CW NTT mendapat pengaduan dari Erniyani Maria N Nahak, istrinya Valerianus Obe, yang ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan atas Petrus Malafu Ana Pah/Pelapor.
Pengadu mengadukan dugaan perlakuan intimidatif dan ancaman dari anggota polisi reksrim polres TTU Erik Ana Pah dan Ricki Tilman saat mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus ini di Polres TTU.
Pengadu juga mengadukan proses pemeriksaan terhadap dirimya dan suaminya Valerius Obe di jam 4 dini hari pada hal mereka telah datang di Polres dengan sukarela pada sekitar jam 10 malam setelah terjadi kesalahpahaman dan pertengkaran antara suaminya dengan anggota Polres Reskrim Polres TTU,Erick Ana Pah yang tanpa sebab malam tanggal 14 Desember 2024 datang ke rumah mereka dan marah marah mereka dan ,ke rumah tetangganya berteriak dan menendang pintu rumah itu. Diimana anggota Polres Reskrim Polres TTU, Erik Ana Pah tidak terima ditanya oleh Valerius Obe , mengapa membuat keributan di rumahnya .
Istri Valeriuas Obe telah melaporkan sikap dan tindak kedua anggota Polres TTU tersebut ke Propam Polres TTU pada Jumad , tanggal 4 Januari 2025 lalu.
Atas permasalahan ini, Kapokres dapat memberikan atensinya untuk penegakan hukum yang adil dan bermartabat baik untuk dugaan penganiyaan yang terkesan dipaksakan tanpa didukung dengan bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan tersangka maupun atas tindakan kedua anggota Reskrim Polres TTU yang diduga menggunakan kewenangannya sebagai penyidik itu dengan melanggar sop pengidikan dan kode etik kepolisian RI. (*)














