The Luwu Tragedy: Justice for Rifqila on Trial
Causa Rifqila: Iustitia in Limine Posita
Zaak Rifqila: Gerechtigheid op het Spel
Kazu Rifqila: Justisa Iha Liña Perigu
MAKASSAR |BUSERKOTA.Com)–Di tanah Luwu yang kerap berbalut senja dan doa, nama Rifqila Ruslan (16) kini bergema sebagai simbol luka dan pertaruhan keadilan, Kamis (18/9/2025).
Dari IGD RSUD Batara Guru hingga meja gelar perkara Polda Sulawesi Selatan, kisah ini menjelma bukan sekadar catatan kriminal, melainkan pertanyaan besar: apakah hukum masih berdiri untuk yang lemah?
“Anak saya meninggal, tapi hukum seolah menurunkan derajatnya menjadi penganiayaan ringan. Ini pelecehan terhadap korban.”
– Ruslan, Ayah Rifqila
Luka di Balik IGD
Semua bermula dari benturan jalanan: kecelakaan antara motor Rifqila dan motor milik Irwan Sultan, Kepala Desa Seppong. Tapi saksi-saksi berkata lain.
Sebelum sempat dirawat, di ruang gawat darurat rumah sakit, Rifqila disebut dipukul di belakang telinga dan pipinya. Sekuriti rumah sakit, MN, menguatkan cerita itu. Malam itu, darah tidak hanya menetes di tubuh korban—tetapi juga di nalar publik tentang hukum yang sering pincang.
Rekayasa atau Fakta?
Motor korban hancur parah padahal hanya bersenggolan knalpot. Helm utuh, tetapi dahi terluka. CCTV hanya potongan, autopsi tak lengkap.
Keluarga bertanya: siapa yang sedang dilindungi?
“Jika pasal ringan dipaksakan, ini jelas rekayasa hukum. Seharusnya Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak junto Pasal 351 ayat (3) KUHP. Nyawa tak bisa dinegosiasikan.”
– Muhammad Fadjrin, SH, MH, Kuasa Hukum Keluarga
Tekanan Damai yang Ditolak
Keluarga mengaku mendapat tawaran damai. Tetapi air mata Ruslan adalah sumpah:
“Tidak ada damai, tidak ada mediasi. Nyawa anak saya tidak bisa ditukar dengan apapun.”
Sorotan Publik
Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, menambahkan:
“Perubahan pasal adalah sinyal intervensi. Jika hukum tak tegas, publik makin yakin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Jalan Panjang Keadilan
Secara hukum, kombinasi Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak (15 tahun penjara) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (7 tahun penjara) adalah pilihan yang logis dan adil.
Kini semua mata tertuju ke Polda Sulsel:
Apakah mereka berdiri untuk kebenaran, atau tunduk pada kekuasaan?
🌑 Buserkota – Menyuarakan Kebenaran dan ungkap fakta hukum kriminal dari Perbatasan untuk Dunia














