ROTE NDAO |BUSERKOTA.Com)-Keluarga Korban pengeroyokan menyurati Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur, Kapolda Nusa Tenggara Timur dan Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur karena kecewa dengan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus pengeroyokan sesuai laporan kepada pihak Kepolisian Sektor Lobalain dengannya bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 38 / VIII / 2023 /SPKT/LBN/RESRN/NTT tanggal 16 juli 2023 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/89/VII/Res 1.6 /2023 / Sek Lobalain tanggal 17 juli 2023 lalu. Rencana surat kepada Kapolri, Kepala Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur, Kapolda Nusa Tenggara Timur dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur akan di sampaikan melalui surat elektronik, nomor whatsApp pengaduan divisi propam Polri, nomor whatsApp pengaduan ombudsman NTT, dan akun pengaduan media sosial resmi POLRI lainnya.
Dalam surat keluarga korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh Rifaldo Tasilima dan kawan-kawannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang beralamat di jalan raya dusun Tuabuna,dan halaman rumah warga Yusuf Syem, dusun Tuabuna, desa Kolobolon, kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao terhadap korban, Valen Irwansyah Anabokay (19) yang beralamatkan di dusun Mboli, desa Oematamboli, kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao
tertanggal Selasa, 6 Agustus 2023, meminta kepada Kapolri ,Kadiv Propam Polri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Kapolres Rote Ndao untuk dengan rendah hati bersedia membuka dan menyelidiki kasus pengeroyokan ini dari awal karena keluarga korban menduga penyidik unit Reskrim kepolisian sektor Lobalain tidak mendalami audio rekaman yang sudah ditransfer melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 28 Juli 2023 lalu.
Dari rekaman ini, korban menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 agustus 2023 dan secara garis besar beberapa identitas terduga pelaku dan saksi-saksi sudah dikantongi penyidik apabila dilakukan pendalaman terhadap bukti audio tersebut. Hematnya dengan adanya audio ini sangat memudahkan penyidik untuk mengungkap kasus ini karena menceritakan kronologis, Tempat Kejadian Perkara, nama atau identitas terduga pelaku dan saksi-saksi.
” Selain tertuang dalam BAP korban pada tanggal 14 agustus tersebut, nama dan identitas beberapa terduga pelaku pengeroyokan dan nama saksi sudah dikirim ke WhatsApp penyidik malam itu juga sehingga kalau benar-benar penyidik serius dalami kasus ini maka audio sebagai petunjuk itu sangat memudahkan”
Oleh karena itu, untuk rasa keadilan, keluarga menuntut penjelasan dari Kasatreskrim Polres Rote Ndao dan Kapolsek serta unit Reskrim Kepolisian Sektor Lobalain untuk memberikan penjelasan terkait dengan pemberkasan awal pengeroyokan dan hasil koordinasi penyampaian dan pengembalian berkas- berkas dalam Laporan Pengeroyokan ke pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Apakah kemudian barang bukti yang diambil pada Sabtu tanggal 9 september 2023 itu disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Ba’a baru dikembalikan ke Polsek dengan alasan apa atau bagaimana. Selanjutnya bagaimana cara penyidik mendalami rekaman itu sehingga tidak menemukan lagi terduga pelaku pengeroyokan.
Keluarga korban juga meminta kepada Kapolres Rote Ndao mendesak Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Kapolsek dan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Lobalain memanggil Bhabinkamtibmas wilayah Desa Kolobolon untuk secara jujur menyampaikan perannya, laporan dan dokumentasinya pada saat mendampingi keluarga beberapa pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun karena belum semua hadir sehingga keluarga korban menolak untuk berdamai.
” Dari sedikit uraian yang ada, sebenarnya penyidik sudah kantongi nama dan identitas para terduga pelaku pengeroyokan dikuatkan lagi dengan ketika bhabinkamtibmas sempat mendampingi keluarga pelaku.
Apapun hasilnya pasti disampaikan tapi kenapa penyidik tidak tindaklanjuti laporan itu”
Keluarga korban menyayangkan sikap penyidik unit Reskrim Kepolisian Resort Lobalain yang belum merespon kembali salah satu saksi, pacar korban yang dihadirkan saat persidangan membenarkan kejadian pengeroyokan dengan menyebutkan sejumlah nama atau identitas terduga pelaku pengeroyokan saat gelar persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Ada pun uraian atau kronologis singkat kejadian tersebut berawal dari sabtu (15/07) sekitar pukul 19.00 WITA, korban mendapat pesan whatsupp dari pacarnya untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu dan bercerita terdapat cahaya senter yang menuju ke arah mereka sehingga korban menyampaikan kepada pacarnya untuk pulang kembali ke rumahnya.
Kemudian pacar korban mengantar korban ke jembatan sambil menunggu teman korban untuk menjemputnya namun ketika teman korban tiba di tempat tujuan (jembatan), pacar korban memohon kepada korban untuk bersama-sama mengambil motor miliknya yang diparkir di rumah Yusuf Syem. setibanya di tempat, pelaku yang pada saat itu juga mengejar mereka dari belakang menarik paksa korban dari atas motor dan melayangkan pukulan ke arah pipi sambil menggiring korban ke halaman rumah warga Yusuf Syem dan memanggil rekan-rekannya untuk bersama-sama mengeroyok korban sampai jatuh.
Setelah kejadian pengeroyokan, salah satu dari mereka membawa korban untuk duduk di samping teras rumah dan menganiayanya lagi.
Atas peristiwa ini korban mengalami sejumlah luka.
Untuk diketahui, barang bukti yang telah diambil namun tidak diajukan ke persidangan adalah satu buah flash disk berwarna putih yang terdapat rekaman suara saat terjadi peristiwa penganiayaan, cerita dan kronologis kejadian, nama dan identitas tuan rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan percakapan lainnya yang bisa dijadikan sebagai petunjuk untuk memudahkan unit Reskrim Polsek Lobalain dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Barang bukti berikutnya satu buah baju kaos kerah bulat berwarna kuning pada bagian depan bertuliskan JAPAN CITY, terdapat bercak diduga darah dan satu buah celana kain pendek berwarna coklat yang terdapat bercak diduga darah. surat tanda terima ini dibuat pada hari Sabtu, sembilan September 2023 pukul 14.00 di terima dan ditandatangani oleh korban, Valen Irwansyah Anabokai sebagai pemilik barang, Penyidik pembantu, I Made Budiarsa,S H dan saksi-saksi sebanyak dua orang, Dema S.Fuah,SH dan I Kadek Suwitra,S.IP.