Modus “Tembusan” Mencuat, Warga Trauma dan Minta Poskamling Dihidupkan
TAMBOLAKA |BUSERKOTA.Com) —
Dua ekor kerbau induk milik keluarga Hironimus Loghe Bokol di Kampung Homba Eda, Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, raib pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Peristiwa ini menambah deret pencurian ternak di Bukambero, yang belakangan diikuti permintaan “tembusan” kepada pemilik—sebuah pola pemerasan yang kian meresahkan.
“Ibu Kristina Rangga Bela menuturkan, ‘Malam itu anjing tiba-tiba menggonggong. Saya terbangun, tapi tak terpikir kerbau akan disasar. Menjelang subuh, kandang sudah kosong. Kami berteriak minta bantuan tetangga, namun jejaknya menghilang.’”
Hironimus Loghe Bokol, pemilik ternak, mengaku keluarga sudah menyisir area sekitar dibantu warga. “Kami menyesal dan lelah mencari. Sampai sekarang belum ada kabar siapa pun yang melihat kerbau kami,” ujar Hironimus.
Sementara Roni Loghe, pihak keluarga, mengakui kejadian ini belum dilaporkan ke polisi. “Kami khawatir pelaku takut mengembalikan kalau dilaporkan. Jika ada warga yang melihat atau menemukan, kami siapkan bonus,” katanya.
Warga lain, Kristina Gheru Walu—guru SMP Ande Ate—menyebut pola kasusnya mirip dengan kejadian pekan lalu di rumah tetangga: tiga ekor kerbau—satu jantan dan satu induk beserta anak—hilang, lalu pemilik diminta membayar Rp28 juta secara kontan dengan ancaman hewan akan dibunuh atau dijual. “Jarak rumah kami dekat, sekitar 200 meter. Cara membongkar kandang pun hampir sama. Kami menduga pelakunya jaringan yang sama. Bukambero perlu Poskamling,” tegasnya.
Kacamata Hukum dan Pidana (KUHP yang berlaku saat ini)
- Pencurian adalah delik Pasal 362 KUHP.
- Jika memenuhi keadaan tertentu—misalnya dilakukan malam hari, oleh lebih dari satu orang, atau dengan merusak kandang—maka dapat masuk pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), ancamannya lebih berat.
- Permintaan “tembusan” setelah pengambilan ternak berpotensi dikualifikasikan sebagai pemerasan (Pasal 368 KUHP) karena ada unsur pemaksaan dengan ancaman kerugian jika uang tidak dibayar.
Implikasi: Aparat dapat menjerat pelaku dengan kombinasi pasal pencurian (dan pemberatan) serta pemerasan bila bukti mendukung—memperkuat posisi korban dan membuka peluang pengungkapan jaringan.
Catatan: Ini bukan nasihat hukum khusus; untuk tindakan resmi, korban sebaiknya berkonsultasi dan melapor ke kepolisian (SPKT Polres/Polsek setempat).
Kacamata Filsafat Sastra
Di kampung yang “hidup” oleh bunyi gonggongan anjing dan kokok ayam, pencurian ternak bukan sekadar kehilangan aset—ia merobek rasa aman yang menjadi jantung kebersamaan. “Tembusan” menjadikan kerbau—simbol kerja, mas kawin, dan martabat—sekadar sandera dalam tawar-menawar gelap. Narasi desa pun berubah: dari gotong royong menjadi curiga berjaga. Karena itu, jawaban terbaik bukan hanya menangkap pelaku, melainkan memulihkan kepercayaan—dengan ronda, terang, dan suara warga yang kembali satu.
Pola Kejahatan (Kriminologi Singkat)
- Targeting: Ternak bernilai tinggi, kandang terpisah dari rumah.
- Timing: Malam hingga dini hari; respons lambat karena gelap dan medan.
- Modus: Bongkar kandang, pindahkan cepat, lalu pemerasan via “tembusan”.
- Indikasi jaringan: Kesamaan cara, lokasi berdekatan, permintaan uang seragam.
Langkah Cepat untuk Korban & Warga
- Segera lapor resmi (SPKT Polsek/Polres SBD) & Bhabinkamtibmas; minta Tanda Bukti Lapor. Laporan dibutuhkan agar kasus dapat disidik—tak menghalangi pengembalian ternak jika pelaku takut.
- Amankan TKP & bukti: foto/rekam kandang yang rusak, jejak ban/kaki ternak, potongan tali/jeruji, arah seretan, saksi yang mendengar suara aneh.
- Catat ciri ternak: warna, tanduk, cacat, ear-tag/branding, foto terakhir—berguna untuk identifikasi cepat di pasar ternak/pelabuhan.
- Jangan bayar “tembusan” tanpa koordinasi aparat; dapat dikendalikan sebagai operasi tangkap bila memungkinkan.
- Aktifkan kanal warga: grup WA RT/Dusun, sirine/ketuk kentongan, nomor darurat 110, dan pos ronda terdekat.
Pencegahan Berbasis Komunitas
- Poskamling hidup: jadwal jaga bergilir, buku log kejadian, senter-HT, peluit.
- Kandang aman: gembok dua titik, rantai baja, penerangan lampu sensor gerak, pagar tambahan dari kawat besi.
- Penandaan & pelacakan: ear-tag bernomor, branding (cap bakar), rekam foto berkala; jika mampu, pakai GPS tag sederhana (disembunyikan di kalung/ikat).
- Map risiko: tandai rute rawan, lahan kosong, akses ke jalan utama/pelabuhan.
- Satgas Warga-Desa: sinergi Linmas, Karang Taruna, kelompok tani/ternak.
Tugas dan Solusi untuk Aparat Hukum
- Patroli jam rawan pada koridor keluar masuk ternak (jalur ke pasar/pelabuhan).
- Analisis pola: komparasi TKP, waktu, alat rusak, arah jejak—indikasi pelaku tetap.
- Cek rantai penjualan: pasar hewan, rumah potong, kendaraan bak terbuka yang berulang melintas malam hari.
- Undercover & controlled delivery pada kasus “tembusan”, dengan pengamanan ketat.
- Edukasi hukum rutin di desa: konsekuensi Pasal 362/363/368 KUHP, cara lapor, hotline.
- Data terintegrasi: daftar ternak bertanda (foto + nomor), peta kampung, nomor kontak pemilik—mempercepat identifikasi sitaan.
- Kristina Rangga Bela: “Ketika anjing menggonggong, saya kira malam akan kembali tenang. Pagi datang tanpa kerbau—yang tersisa hanya jejak yang cepat menghilang.”
- Hironimus Loghe Bokol: “Kami sudah menyisir, memanggil, menyalakan harap di tiap sudut kampung. Kerbau mungkin jauh—tapi semoga kabarnya segera pulang.”
- Kristina Gheru Walu: “Jika kandang dirusak dan hati dibuat gelap, maka lampu ronda harus dinyalakan. Bukambero mesti kembali aman.”
Rangkaian pencurian ternak di Bukambero menunjukkan modus ganda: pencurian berlanjut pemerasan. Jawabannya tegas namun gotong-royong: laporan resmi, penyelidikan berbasis pola, serta ronda warga yang konsisten. Saat hukum bekerja dan warga menyatu, kampung kembali punya malam yang aman—dan pemilik, pagi yang tenang.














