KUPANG |BUSERKOTA.Com)– Pelarian panjang seorang terpidana kasus pencabulan anak akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil meringkus Piter Bois (27), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Piter ditangkap tanpa perlawanan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (22/8/2025) pagi.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, apalagi terhadap anak. Kami pastikan semua buronan akan dikejar hingga tertangkap,” tegas Kepala Kejati NTT melalui Kasi Intel, usai penangkapan.














