KUPANG | BUSERKOTA.Com)—
Sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo kembali membuka luka lama di ruang pengadilan militer. Suara saksi mengalun lirih, memantulkan ironi: di tubuh yang seharusnya berdiri untuk kehormatan negara, justru ada derap kekerasan yang menindas prajuritnya sendiri.
Dalam sidang yang digelar Senin (3/11/2025), Pratu Kanisius Wae, seorang provost di Batalyon 834, bersaksi untuk terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal, Komandan Kompi yang disebut menyaksikan penyiksaan terhadap Prada Lucky Namo.
“Keras. Selesai apel pada saat pengecekan HP. Sekitar pukul 20.00 WITA, tanggal 27 Juli 2025,” ujar Pratu Kanisius di hadapan Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan.
Menurut Kanisius, sebelum cambuk selang itu mendarat, almarhum disuruh jungkir, diperintah langsung oleh atasan. Dalam ruang sempit staf intel, suara cambuk, teriakan, dan diamnya komando berpadu menjadi satu.
“Dilihat Danki. (Terdakwa) diam saja. Kalau diperintahkan untuk tidak memukul, pasti bisa. Tapi tidak dilakukan,”
— Pratu Kanisius Wae, dalam kesaksiannya.
Ia menuturkan bahwa Prada Lucky sempat diperiksa oleh Dansi Intel dan beberapa prajurit lainnya. Salah satunya, Pratu Abner, yang memukul tiga kali menggunakan selang ke bahu korban, hanya karena kesal mengetahui Lucky berasal dari Kupang.
Setelah malam itu, tubuh Prada Lucky berpindah dari ruang Staf Intel ke Staf Pers—dan akhirnya ke rumah sakit. Luka-luka di tubuhnya berbicara lebih jujur dari kesaksian manusia.
“Keluhannya, sakit di semua badan. Kami lihat di lengannya luka cambuk,”
— Pratu Kanisius Wae.
Namun, di ruang sidang, kejujuran menjadi medan tersendiri. Setiap kata saksi diuji dengan Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu dan Pasal 52 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yang menuntut setiap prajurit menjaga kehormatan hukum lebih tinggi dari sekadar loyalitas komando.
Dalam kacamata filsafat militer, kebenaran adalah disiplin tertinggi. Jika kekuasaan mengalahkan nurani, maka senjata tak lagi bermakna pertahanan, melainkan penindasan. Saksi yang diam adalah bagian dari rantai kekerasan; dan kesaksian yang diselewengkan adalah bentuk baru dari pembunuhan moral.
Hukum militer menegaskan:
Setiap prajurit yang membiarkan kekerasan tanpa mencegahnya dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran disiplin dan etik militer. Diam bukan sekadar pasif; ia bisa menjadi bukti persetujuan diam-diam terhadap kejahatan.
Kasus kematian Prada Lucky Namo kini menjadi cermin getir:
di mana garis batas antara perintah dan kemanusiaan semakin kabur, dan setiap suara yang berani bersaksi adalah bentuk perlawanan terhadap keheningan yang menindas.
BUSERKOTA.COM
Suara dari Perbatasan, Menyuarakan Keadilan.














