KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com)-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Efi, S.T akhirnya angkat bicara tentang polemik yang tengah terjadi dan menerpah dua Wakil Ketua Paulinus J. Naibesi dan Agustinus Siki.
Kristoforus yang ditemui di kediaman pribadinya Kelurahan Maubeli, Kefamenanu mengklarifikasi bahwa pemerintah kabupaten TTU tidak menyediakan dana khusus untuk sewa kendaraan bagi dua pimpinan yang tidak menggunakan kendaraan dinas.
“Jadi, tidak benar informasi yang beredar soalah -olah pemerintah menyedian anggaran khusus untuk sewa mobil pribadi dua pimpinan tersebut. Jadi, dana Rp 18 juta itu sudah melekat pada gaji, jadi kalau sebagai pimpinan itu bisa diambil bisa juga tidak,” tegasnya.
Dia menjelaskan, tunjangan transportasi sudah melekat sebagai 30 anggota dewan baik anggota maupun pimpinan. Karena komponen transportasi melekat pada gaji maka sebagai pimpinan DPDRD diberikan hak tambahkan protokoler dan pelayanan lainnya. Jika dua pimpinan itu, tidak bersedia menggunakan mobil dinas itu, karena dua kendaraan itu sudah termakan usia yakni rata-rata di atas 12 tahun.
Dijelaskan, semula sebagai ketua dirinya harus nenggunakan kendaraan DH 3, tapi karena kondisi DH 3 tidak layak maka dirinya yang mengunakan DH7, yang sebelumnya digunakan sebagai mobil operasional wakil Ketua 1.
“Jadi dia kendaraan dinas tersebut lagi parkir di Badan Aset Daerah. Jadi sesungguhnya sikap 2 pimpinan itu sudah diketahui dan mendapat persetujuan bersama” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sejarah Republik Indonesia terbentuk, baru pertama kalinya terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ada 2 pimpinan Dewan Perwakilan Daerah setempat menolak menggunakan mobil dinas. Lagi, keduanya bersepakat atau ingin pemerintah daerah, menyewa kendaraan pribadi keduanya untuk operasional sehari-hari kedua pimpinan tersebut.
“Saya minta keduanya menunjukkan aturan mana yang mereka pakai yang bisa memungkinkan keduanya bisa menempuh jalur sewa mobil pribadinya,” ungkap Ketua Garda TTU, Paulus Modok.
Paulus yang ditemui di kediaman Kelurahan Benpasi, Sabtu (15/2/2025) sangat prihatin dengan sikap dua pimpinan DPRD TTU yakni Wakil Ketua 1, Paulinus J. Naibesi dan Wakil Ketua 2, Agustinus Siki.
Menurut Paulus, sikap kedua pimpinan DPRD setempat hanya untuk mengejar uang Rp 18 juta lebih bukan persoalan pelayanan publik. Padahal, semestinya dua pimpinan dewan itu, lebih berpikir soal pelayanan dan kenyamanan sebagai wakil rakyat yang mobilitasnya cukup tinggi.
Sementara Direktur Lakmas, Viktor Manbait, SH selain menyoroti sikap kedua pimpinan DPRDTTU juga mebyesalkan sikap kedua pimpinan itu.
Bukan cuma itu, Viktor Manbait juga menyoroti tunjangan kesejahteraan anggota DPRD TTU periode 2024-2029 yang baginya terlalu tinggi, ssmentara pebghasilan para petani dan tukang ojek di TTU yang mereka wakili sungguh menyayat hati dan mengundang keprihatinan berbagai pihak.
Dia membeda berbagai penghasilan sebagai anggota dewan kabupaten, diataranya: Tunjangan Transportasi Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) / bulan. Dengan demikian besaran Tunjangan Transportasi setiap angggota DPRD TTU per harinya Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Atau setiap tahunya tunjangan kesejahteraan trnasportasi setiap anggota DPRD TTU itu sebesar Rp. 216.000.000.
Selain tunjangan transportasi, komponen tunjangan kesejahteraan angggota DPRD TTU lainnya adalah Tunjangan Komunikasi yang perbulannya Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah). Dengan demikian satu anggota DPRD TTU biaya komunikasinya Satu hari sebesar Rp. 333.333 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu puluh tiga rupiah) atau dalam satu tahun satu anggota DPRD TTU mendapat tunjangan kesejhateraan komunikasi sebesar Rp. 120.000.000. (*)