Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaInfo PublikPemerintahanPolitik

Ketua KPU TTU Akui Hasil Audit BPK RI

154
×

Ketua KPU TTU Akui Hasil Audit BPK RI

Sebarkan artikel ini

 

Ketua dan Sekretaris KPU TTU Yustinus B Klau
beri keterangan pers terkait temuan BPK NTT

 

KEFAMENANU|BUSERKOTA.Com)- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono nampaknya tidak bisa pungkiri kenyataan yang sedang alami lembaga. Pasalnya, lembaga yang dipimpinnya pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur.

Namun menurut Petrus menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait pengelolaan keuangan tahun 2023-2024 terkait pemilihan umum baik DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten DPD dan Pemilu presiden.

“Tidak ada kaitnya dengan Dana Pilkada 2024, tetapi ini ada terkait pengelalan dana pemilu yakni mulai dari tahun 2023-2024, saat itu. Jadi ada bagian tanggung jawab mereka yang komisioner kali lalu,” ungkapnya.

Dia juga tidak menggelak dengan kerugian negara tersebut.”Namun soal besarnya kerugian negara itu saya serahkan kepada sekretaris KPU sebagai kuasa anggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, sekretaris KPU TTU kepada media ini mengaku, adanya kerugian negara tersebut. Namum masih dalam upaya pengembalian yakni 60 hari sejak diterimanya LHP BPK NTT pada akhir Desember yang lalu.

“Kalau soal jumlah kita akan beri informasi dari belakang karena data itu ada seksi, mereka seperti ada di luar daerah. Pasti kita kabarin, saya sendiri harus mengembalikan sekitar Rp 28.000.000 lebih,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, astaga, audit hasil BPK NTT menemukan ada kerugian negara mencapai Rp 1.6 M lebih terhadap Lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara.
Audit tim gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT terhadap lembaga yang sementara dipimpin Petrus Uskono itu pada tahun anggaran 2024, ternyata ada temuaan.
Adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar rupiah.

Audit tersebut hanya difokuskan pada pengelolaan dana Pemilihan Umum dan Pilkada serentak tahun 2024.

Dokumen hasil audit BPK Perwakilan NTT terdapat rekomendasi kepada ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono, segera menginstruksikan kepada Sekretaris KPU guna menindaklanjutinya.

Dalam dokumen tersebut, BPK NTT telah merekomendasikan kepada Ketua KPU Kabupaten TTU Petrus Uskono agar menginstruksikan Seketaris KPU Kabupaten TTU membuat pernyataan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja pengelolaan keuangan dan menjamin permasalahan kelebihan pembayaran tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Bukan cuma itu. BPK NTT juga meminta kepada Ketua KPU untuk menginstruksikan kepada Sekretaris KPU segera memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku yakni sekurang-kurangnya 60 hari kerja menyetorkan ke kas negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *