MIMIKA |BUSERKOTA.COM]- Ernestina Katarina Takati dijatuhkan hukuman 3 penjara atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana bantuan langsung tunai (BST) Covid-19 2020 hingga 2021 lalu.
Dalam sebuah keterangan tertulis kepada Lintastimor.com, Sabtu (20/1/2024), Kasi Pidsus Kejari Mimika, Steevan Mc Lewis M, S.H menjelaskan, sidang pembacaan putusan ini dilakukan oleh majelis hakim perkara tindak pidana korupsi pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pukul 13.00 WIT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
Sidang berlangsung dengan terdakwa atas nama Ernestina Katarina Takati, S.Sos pada penyaluran dana bantuan sosial tunai (BST) untuk warga Kabupaten Mimika yang terkena dampak Covid-19 dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui kantor pos Timika sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 (12 tahap) pada Distrik Mimika Barat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.504.000.000,- (lima ratus empat juta rupiah).
“Sidang dilaksanakan dengan putusan perkara Nomor:21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 1 september 2023,” terang Steevan.
Adapun kornologis singkat sidang perkara dipaparkan Steevan sebagai berikut: Bahwa sidang perkara tersebut diatas telah berlangsung sejak 11 September 2023 sampai dengan 18 Januari 2024, yang mana telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli perhitungan kerugian keuangan negara;
Steevan menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebutkan, JPU dalam tuntutannya membuktikan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya menuntut:
1. Menyatakan Terdakwa Ernestina Katarina Takati, S.Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair.
2. Membebaskan Terdakwa Ernestina Katarina Takati, S.Sos. dari Dakwaan Primair tersebut.
3. Menyatakan Terdakwa Ernestina Katarina Takati, S.Sos.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ernestina Katarina Takati, S.Sos.berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
5. Membebankan agar Terdakwa Ernestina Katarina Takati, S.Sos. membayar uang pengganti sebesar Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk negara. Dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
6. Menyatakan barang bukti dalam berkas perkara agar dikembalikan kepada Pihak yang berhak, tetap terlampir dalam berkas perkara dan dirampas untuk negara.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura mengadili terdakwa Ernestina Katarina Takati, S.Sos. sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Ernestina Katarina Takati, S.Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa dalam dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa ERNESTINA KATARINA TAKATI, S.Sos. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.504.000.000,- (lima ratus empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
(Penulis: Moh. Wahyu Welerubun).














