Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalPeristiwaTeknologi

Kuasa Hukum Bupati Omaleng Lapor Akun Tiktok @luna.kiran4 ke Polisi

255
×

Kuasa Hukum Bupati Omaleng Lapor Akun Tiktok @luna.kiran4 ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Caption: Kuasa Hukum Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sedang membuat laporan polisi. (Foto: Istimewa).

MIMIKA |BUSERKOTA.Com) Bupati Mimika, DR. Eltinus Omaleng, S.E, M.H melalui kuasa hukumnya Selfi, S.H, M.H secara resmi melaporkan salah satu akun TikTok @luna.kiran4 ke Polres Mimika.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (23/1/2024) malam disebutkan, pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIT, laporan itu diterima oleh Polres Mimika ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/41/I/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua.

Pemilik akun TikTok tersebut dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Dalam keterangan tersebut, Kuasa Hukum Buapti Omaleng, Delvi, S.H, M.H mengatakan, Bupati Mimika sebagai kliennya melaporkan akun TikTok tersebut karena telah menyebarkan video pernyataan Bupati yang diedit kemudian diberikan narasi yang mengarah pada fitnah.

Dijelaskan, penyebaran video ini selain mendiskreditkan Bupati sebagai kepala daerah, video pendek yang sarat akan narasi provokasi hasil editan ini dapat menimbulkan kericuhan.

“Polres Mimika sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.

Delvi membenarkan, seorang bupati tidak mungkin menyampaikan sebuah pernyataan yang melawan pemerintah atau negara.

Adapun video tersebut direkam pada suatu acara bersama masyarakat dan dihadiri oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.

“Jadi sangat tidak mungkin menyampaikan hal seperti yang dinarasikan oleh akun tersebut,” katanya.

Delvi menyebut, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Polres Mimika untuk menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti dengan harapan pemilik akun segera diungkap sebab dipastikan nama akun yang digunakan adalah akun anonym atau bukan nama sebenarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pemilik akun dapat diberi sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Undang Undang ITE.

Sedangkan, untuk pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah terancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

(Penulis: Moh. Wahyu Welerubun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *