ATAMBUA |BUSERKOTA.Com) — Perbatasan sering disebut sebagai garis tak kasat mata yang memisahkan dua bangsa. Namun, bagi Abel Tinur Bere (33), garis itu justru menjadi batas terakhir kehidupannya.
Ia ditemukan tak bernyawa di wilayah Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dengan luka tembak di dada—luka yang lebih dalam daripada sekadar robekan peluru.
Abel, putra dari Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, adalah wajah kecil dari ribuan warga yang hidup berdampingan dengan batas negara. Hidup mereka sehari-hari selalu bersentuhan dengan garis tipis itu: melintasi, berinteraksi, atau sekadar mencari nafkah. Tapi kali ini, batas itu menagih nyawa.
“Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian dada,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Selasa (19/8/2025). Kata-kata itu terdengar sederhana, namun di baliknya tersimpan tragedi besar: seorang anak bangsa kehilangan hidup di tanah yang hanya sejengkal dari kampung halamannya.
Senapan Angin, Luka yang Mematikan
Dugaan awal menyebutkan Abel terkena tembakan peluru senapan angin. Senjata yang sering dianggap mainan atau alat berburu sederhana, kali ini menjelma menjadi mesin kematian. Hukum barangkali akan menyebutnya tindak pidana, tapi filsafat hukum mengajarkan lebih dalam: bahwa setiap peluru yang melesat adalah gugatan terhadap keadilan.
Siapa yang bisa memastikan keselamatan warga di tanah perbatasan? Adakah hukum yang cukup tegas untuk menyeberangi garis antarnegara, memastikan bahwa setiap kehidupan dihargai sama, baik di sisi Indonesia maupun Timor Leste? Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung, sementara keluarga Abel menunggu jawaban yang tak kunjung datang.
Manusia di Antara Dua Negara
Kehidupan di perbatasan Belu-RDTL memang selalu diwarnai kisah ganda: identitas, kekerabatan, dan aktivitas lintas batas. Tidak ada pagar yang bisa benar-benar memisahkan hubungan darah dan sejarah. Namun, hukum negara kadang keras dan buta, menegakkan batas tanpa melihat manusia yang hidup di dalamnya.
Abel adalah contoh nyata. Ia bukan sekadar korban tembakan; ia adalah simbol rapuhnya perlindungan hukum bagi mereka yang hidup di garis batas. Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum ada untuk melindungi manusia, bukan sebaliknya. Tetapi di perbatasan ini, hukum kerap datang terlambat—baru muncul ketika darah sudah tertumpah.
Jejak yang Tersisa
Kini Abel Tinur Bere telah pergi. Dusun Lamasi A akan mengenangnya sebagai pemuda yang kembali tanpa suara, tanpa napas, hanya menyisakan luka di dada dan pertanyaan di kepala.
Kematian Abel bukan sekadar catatan kriminal, melainkan pesan sunyi dari perbatasan: bahwa di balik garis imajiner antarnegara, ada kehidupan nyata yang rapuh, yang menuntut perlindungan hukum dan perhatian kemanusiaan.
“Setiap kematian adalah gugatan moral. Hukum harus menjawabnya, atau ia hanya akan menjadi teks di atas kertas,” demikian refleksi yang seolah menggema dari pusara Abel.














