Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Mahasiswi Medan Dilaporkan, Diduga Langgar UU ITE

103
×

Mahasiswi Medan Dilaporkan, Diduga Langgar UU ITE

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Penghapusan Pasal 29 dan 35 dari Laporan Polisi

MEDAN, [BUSERKOTA.COM] — Seorang mahasiswi dari salah satu universitas swasta di Medan berinisial LEB dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara oleh Dewi M. Sinurat (DMS) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan resmi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1624/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dan didampingi langsung oleh tim kuasa hukum Daniel S. Sihotang, bersama Paul Junisu J. T., SE., SH., MH, pada Selasa (6/10/2025).

“Bahwa benar, saudari DMS telah membuat laporan terhadap saudari LEB. Laporan ini kami ajukan berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) dari postingan akun tersebut,”
Daniel S. Sihotang, Kuasa Hukum Pelapor

Daniel menjelaskan, pihaknya semula melaporkan dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 35. Namun saat proses pembuatan laporan, petugas piket dari Ditreskrimsus Siber Polda Sumut bersama Polwan SPKT menyatakan hanya Pasal 27A yang dapat diterima untuk dicantumkan.

“Menurut kami, sudah patut diduga Pasal 29 dan Pasal 35 UU ITE juga terpenuhi dalam peristiwa ini. Namun petugas menyebut kedua pasal itu tidak bisa dimasukkan. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar,”
Daniel S. Sihotang

Atas hal tersebut, pihak pelapor berencana melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Sumut, Dirreskrimsus Polda Sumut, Ka SPKT Polda Sumut, serta Kabid Propam, guna meminta klarifikasi dan memastikan laporan kliennya mendapat perlindungan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah ini dapat memberi perlindungan hukum bagi klien kami, sekaligus menjadi koreksi agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan,”
Daniel menegaskan

Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut penerapan pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — undang-undang yang kerap menimbulkan polemik dalam praktik hukum digital di Indonesia.

Penyidik Polda Sumut dijadwalkan segera memanggil para pihak untuk dimintai keterangan dan menelusuri bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *